Diduga Presensi Fiktif, Ribuan ASN Brebes Terancam Sanksi

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Diduga Presensi Fiktif, Ribuan ASN Brebes Terancam Sanksi

Lukman Diah Sari • 6 May 2026 23:08

Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan sekira 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Brebes terancam sanksi akibat dugaan menggunakan aplikasi presensi fiktif. Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.

"Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti," kata Sumarno di Semarang, Rabu, 6 Mei 2026, melansir Antara.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)

Ia menegaskan bahwa sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki, sehingga tidak bisa dimanipulasi atau dicurangi. Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work From Home (WFH) ataupun kehadiran, kata dia, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar. 

"Kalau benar itu fake, instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya," ujar dia.

Ia mengatakan Pemprov Jateng sudah melakukan penilaian ke Pemkab Brebes terkait dugaan ASN menggunakan aplikasi presensi fiktif tersebut. Dalam hal ini, kata dia, Pemprov bertindak selaku pembina sehingga Pemkab Brebes juga akan selalu berkoordinasi dengan Pemprov. 

Lebih lanjut, Sumarno meminta kepada ASN di Jateng untuk membangun kesadaran tentang tanggung jawab dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat. 

"Sering yang saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia 'fake' absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)