Pramono Sebut Volume Sampah di TPST Bantargebang Turun 500 Ton

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Local Hero Indonesia Forum 2026. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

Pramono Sebut Volume Sampah di TPST Bantargebang Turun 500 Ton

Metro TV • 31 August 2026 17:21

Jakarta: Volume sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mengalami penurunan secara signifikan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pasokan sampah ke tempat pembuangan akhir tersebut kini berkurang hingga 500 ton setiap harinya.

“Di Bantargebang sendiri ada penurunan kurang lebih lima ratus ton per hari,” kata Pramono dalam kegiatan Local Hero Indonesia Forum 2026 di Balai Kota Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
 


Pramono menjelaskan, tren positif ini tercapai berkat penggalangan gerakan pilah sampah rumah tangga yang masif didorong oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 10 Mei 2026. Khususnya pemilahan sampah organik.

“Rumah tangga yang memilah sampah meningkat dari 5,31 persen menjadi 23,14 persen. Dan juga yang tidak kalah penting adalah pengelolaan sampah organik, yang dulunya ada di 2.247 bank sampah naik dari 1.046 ton menjadi 1.432 ton,” ujar Pramono.

Meski menunjukkan statistik yang menggembirakan, Pramono menyoroti masih adanya praktik pembuangan sampah ilegal yang dilakukan oleh pihak swasta pengelola sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

“Di beberapa tempat kita menemukan tumpukan sampah yang diambil, dikelola oleh swasta. Mereka mengambil dari Horeka, hotel, restoran, kafe (lalu) ditimbun di tempat yang tidak semestinya,” ucap Pramono.


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kedua dari kiri) di Local Hero Indonesia Forum 2026. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

Menanggapi pelanggaran tersebut, Pramono menegaskan tidak akan segan menindak tegas serta mengumumkan identitas pelaku pembuangan sampah sembarangan ke publik guna memberikan efek jera.

“Saya sudah minta ke Diskominfotik (Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik) siapa pun yang melakukan ini (pembuangan sampah ilegal) harus diumumkan, dikenakan denda. Begitu kita jalankan, maka terjadi penurunan orang untuk melakukan itu,” tegas Pramono.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)

(Fachri Audhia Hafiez)