Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso Jakut Mulai 28 Agustus

Ilustrasi rekayasa lalu lintas. Foto: MI/Ramdani.

Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso Jakut Mulai 28 Agustus

Nattasya Amani Vrazeti • 26 August 2026 17:31

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan exit Tol Plumpang/Tanjung Priok, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Hal ini dikarenakan adanya proyek pergeseran separator jalan. 

Kebijakan ini diberlakukan mulai 28 Agustus hingga 5 September 2026. Rekayasa lalu lintas diberlakukan untuk kelancaran pergeseran separator atau kanalisasi MCB di Jalan Yos Sudarso sisi barat.

"Dalam rangka mendukung kelancaran Pekerjaan Penggeseran Separator/Kanalisasi MCB pada exit tol Plumpang/Tanjung Priok di Jalan Yos Sudarso, Kota Administrasi Jakarta Utara, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut pada 28 Agustus-5 September 2026,” tulis Dishub DKI melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, dikutip Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam keterangan resminya, Dishub DKI menjelaskan, separator exit tol Plumpang/Tanjung Priok yang semula menyatu dengan ujung ramp di tol akan digeser dua lajur ke sisi timur. Nantinya, arus kendaraan dari exit Tol Plumpang/Tanjung Priok yang semula satu lajur akan menjadi mix traffic tiga lajur di sisi kiri separator dan satu lajur di sisi kanan separator.

Uji coba rekayasa lalu lintas ini akan berlangsung selama sembilan hari sepanjang periode tersebut.


Dishub DKI berlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Foto: Instagram @dishubdkijakarta.

Dishub DKI mengimbau para pengguna jalan yang akan melintas di sekitar lokasi untuk mengantisipasi perubahan rute, mematuhi rambu-rambu petunjuk, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keselamatan bersama.

“Bagi masyarakat yang akan melintas di sekitar lokasi kegiatan, diimbau untuk memperhatikan informasi rekayasa lalu lintas yang berlaku, menyesuaikan rute perjalanan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan dan kelancaran perjalanan bersama,” tulis Dishub DKI.

(Gabriella Thesa Widiari)