Pengacara Febrie Hormati Putusan PN Jaksel Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Pengacara tersangka TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: MetroTVNews/Arini Noviawati Gunawan.

Pengacara Febrie Hormati Putusan PN Jaksel Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Metro TV • 27 August 2026 23:28

Jakarta: Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita sudah dengar sama-sama seluruh pertimbangannya, meskipun kami bisa berbeda pendapat dengan beberapa pandangan,” ujar Febri di PN Jaksel, Kamis, 27 Agustus 2026.

Febri mengatakan, pihaknya sejak awal memilih jalur praperadilan untuk meluruskan sejumlah prosedur hukum yang dialami kliennya. Tujuannya untuk mengevaluasi mengevaluasi kesalahan dalam perkara Febrie.

“Awal-awal kami sampaikan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan atau melakukan evaluasi dalam hal terdapat kesalahan-kesalahan perkara,” kata Febri.

Febri menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan perkara serta menjaga agar proses hukum pidana tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum. Ia mengatakan, seharusnya proses hukum tidak dipandang hanya sebagai persoalan hukum semata.

“Proses hukum pidana itu betul-betul mengoreksi prinsip-prinsip proses hukum ini dan agar tidak ada orang-orang atau warga negara yang terdampak dalam proses hukum serupa,” kata Febri.


Sidang putusan gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. Foto: MetroTVNews/Arini Noviawati Gunawan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie Ardiasyah pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak Febrie dalam tiga gugatan.

Ketiga gugatan permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan penetapan status tersangka terhadap Febrie. Hakim menyatakan ketiga tindakan tersebut tetap sah dengan menolak seluruh permohonan yang diajukan Febrie.

(Arini Noviawati Gunawan)

(Gabriella Thesa Widiari)