Perlindungan Hukum Hak Merek Jaga Iklim Investasi Tetap Sehat

ilustrasi medcom.id

Perlindungan Hukum Hak Merek Jaga Iklim Investasi Tetap Sehat

Whisnu Mardiansyah • 11 April 2026 22:29

Jakarta: Perlindungan hak merek memiliki implikasi penting bagi pelaku usaha, khususnya dalam sektor industri otomotif dan teknologi yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Kepastian hukum atas perlindungan merek menjadi faktor krusial dalam menjaga iklim investasi yang sehat.

Kepastian ini sekaligus mendorong persaingan usaha yang adil di tengah masuknya berbagai pemain global ke pasar domestik. Perusahaan multinasional untuk lebih cermat dalam strategi pendaftaran merek di setiap yurisdiksi negara. Perbedaan sistem hukum, termasuk penerapan prinsip first to file di Indonesia, menuntut kesiapan administratif dan legal sejak tahap awal ekspansi bisnis. Langkah ini penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Penerapan prinsip first to file tetap menjadi landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Prinsip ini mengandung arti bahwa hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran dan menggunakan merek tersebut.
 


Sistem perlindungan hukum hak merek di Indonesia menganut prinsip ini. Pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut. Perlindungan hukum diberikan kepada pemilik merek terdaftar, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek di pasar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025 telah menolak seluruh gugatan merek sebuah perusahaan kendaraan listrik multinasional. Di mana merek tersebut telah dimiliki hak ciptanya oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan untuk seluruhnya

Kedua putusan ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum hak merek di Indonesia. Sistem peradilan memberikan perlindungan kepada pemilik merek terdaftar sesuai dengan prinsip first to file.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik," ujar Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi  Angela di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)