Jakarta: Penyanyi dangdut Lesti Kejora segera diperiksa polisi sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 Juni 2025. Selain Lesti, pihak PT ASKM selaku publisher juga akan dimintai keterangan, termasuk pendapat dari ahli.
Lesti dilaporkan karena diduga mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial sejak 2018 tanpa izin resmi. Polisi telah memeriksa tiga saksi dari pelapor dan memastikan penyelidikan terus berlangsung.