ilustrasi. Foto: umn.ac.id
Kode Etik Akuntan Indonesia: Pedoman dan Tanggung Jawab Profesi
Husen Miftahudin • 11 January 2026 17:45
Jakarta: Setiap profesi memiliki kode etik yang wajib dipatuhi sebagai pedoman dalam menjaga integritas, kompetensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Ikatan Akuntan indonesia (IAI) bersama asosiasi profesi lainnya merumuskan Kode Etik Akuntan Indonesia (KEAI) sebagai pedoman profesional yang mengatur laporan keuangan dan layanan akuntansi agar dapat dipercaya publik.
Apa itu akuntan?
Mengutip dari Glints, akuntan merupakan profesional yang bertanggung jawab mencatat setiap transaksi keuangan suatu organisasi, sekaligus menyusun dan melaporkan kondisi keuangannya. Organisasi yang dimaksud bisa berupa perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan, sesuai dengan bidang dan lingkup kerja akuntan tersebut.
Akuntan bertanggung jawab menyusun laporan keuangan yang menggambarkan kondisi aset, kewajiban, dan modal perusahaan, sekaligus mencatat serta mendokumentasikan seluruh transaksi secara rapi dan akurat.
Selain mengelola kewajiban pajak, akuntan juga bertugas untuk mengevaluasi dan menganalisis keuangan operasional untuk menilai efisiensi penggunaan dana. Dari hasil analisis tersebut, akuntan memberikan rekomendasi dan masukan kepada manajemen guna meningkatkan kinerja keuangan serta membantu pengambilan keputusan perusahaan.
Mengenal KEAI
Merangkum dari Dealls, dalam menjalankan tugasnya, akuntan diatur oleh sebuah KEAI. Kode etik akuntan adalah seperangkat standar perilaku etis yang harus dijunjung tinggi oleh para profesional akuntansi dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini mencerminkan komitmen profesi untuk selalu bertindak secara bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan publik.
KEAI disusun oleh tiga organisasi akuntansi utama di Indonesia yakni IAI, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). Hal ini menandakan bahwa kode etik tersebut berlaku secara luas dan menjadi pedoman bagi berbagai bidang profesi akuntan, bukan hanya satu spesialisasi tertentu.
Kode etik ini mencakup akuntan publik, akuntan manajemen, serta akuntan sektor bisnis. Perumusan KEAI mengacu pada standar internasional yang ditetapkan International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA) sehingga penerapannya di Indonesia sejalan dengan praktik global dan diakui secara internasional.
| Baca juga: Prospek Industri Air Minum dalam Kemasan Diyakini Tumbuh Positif |

(Ilustrasi. Foto: konsultanku.co.id)
Prinsip utama dalam KEAI bagi akuntan
Untuk menjaga integritas profesi dan kepercayaan publik, setiap akuntan di Indonesia wajib berpegang pada prinsip-prinsip dasar kode etik. KEAI 2024 menegaskan lima prinsip utama yang menjadi landasan moral dan pedoman dalam menjalankan seluruh aktivitas profesional akuntan, sebagai berikut:
1. Integritas
Nilai ini menuntut akuntan untuk senantiasa bersikap jujur, lugas, dan berpegang pada kebenaran dalam setiap hubungan profesional. Prinsip ini mengharuskan akuntan menghindari keterlibatan dalam informasi yang menyesatkan serta memiliki keteguhan karakter untuk bertindak benar meskipun berada di bawah tekanan.2. Objektivitas
Prinsip ini mengharuskan akuntan bersikap netral dan membuat keputusan profesional tanpa dipengaruhi unsur lain seperti bias, kepentingan pribadi, atau tekanan pihak lain.3. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Prinsip ini menuntut para akuntan untuk memiliki yang memadai serta bekerja secara cermat dan bertanggung jawab. Akuntan wajib menjaga dan memperbarui pengetahuan sesuai standar dan perkembangan terkini. Selain itu, akuntan juga perlu menjalankan tugas secara teliti dan memastikan kualitas berjalan baik.4. Kerahasiaan
Prinsip ini mengharuskan akuntan menjaga seluruh informasi sensitif yang diperoleh selama hubungan profesional. Informasi tersebut tidak boleh dibocorkan atau bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Selain itu, informasi sensitif tadi hanya bisa diungkap apabila memperoleh izin dari hukum yang berlaku.5. Perilaku profesional
Prinsip ini mewajibkan akuntan untuk senantiasa mematuhi hukum, menjaga reputasi profesi, serta bertindak demi kepentingan publik. Akuntan wajib menghindari tekanan yang dapat merusak kepercayaan serta menyampaikan jasa dan kualifikasinya secara jujur tanpa melebih-lebihkan.Urgensi kode etik bagi akuntan
Pemahaman terhadap kode etik merupakan pondasi penting, bukan sekadar aturan formal. Profesi akuntansi memiliki tanggung jawab untuk selalu mengutamakan kepentingan publik, sehingga kepercayaan masyarakat dibangun dari nilai dan kompetensi yang dimiliki akuntan. Adapun nilai utama tersebut meliputi:
- Kepatuhan Etika: Konsisten menaati prinsip etika dan standar profesi yang berlaku.
- Kecakapan Bisnis: Mampu memahami dan menerapkan wawasan bisnis secara tepat.
- Keahlian Profesional: Menguasai keterampilan teknis maupun non-teknis yang relevan.
- Pertimbangan Profesional: Mengambil keputusan secara objektif dan bertanggung jawab.
Dengan mematuhi kode etik yang berlaku, akuntan tidak hanya sedang melindungi reputasi profesinya saja melainkan juga membangun karier yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata bagi organisasi dan kepentingan publik. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com