Suasana pengadilan korupsi pengadaan chromebook. Foto: Istimewa.
Sidang Chromebook, Jurist Tan Tolak Kajian Ulang Pengadaan Laptop
Candra Yuri Nuralam • 10 January 2026 12:34
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan korupsi pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Jaksa semakin yakin adanya permainan kotor untuk meloloskan sistem itu menjadi proyek.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu saksi yaitu Direktur SMA Purwadi Suryanto mengatakan bahwa penganggaran pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIKN) di Kemendikbudristek pakai sistem top down. Direktorat SMA tidak pernah melakukan kajian atau evaluasi dari proyek tersebut.
“Baik terkait harga maupun spesifikasi. Spesifikasi pengadaan TIK sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Januari 2026.
Anang menjelaskan, pengadaan Chromebook harusnya dikaji ulang pada 2021. Namun, ditolak oleh eks Staf Khusus Mendibduristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
“Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang, dan memerintahkan penggunaan hasil review kajian tahun 2020,” ucap Anang.
“Purwadi mengungkap bahwa Agustina, selaku anggota DPR, sempat memperkenalkan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK,” ujar Anang.

Eks Mendikbud sekaligus terdakwa korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim, saat mengikuti persidangan. Foto: Istimewa.
Nadiem Makarim sudah didakwa dalam kasus ini. Pada persidangan, Nadiem juga sudah menyatakan protes atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dalam eksepsinya, Nadiem mengeklaim tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook. Nadiem mengeklaim proyek itu tidak melibatkan menteri.
Selain itu, dia juga membantah telah menerima aliran uang terkait dugaan korupsi ini. Semua uang yang didapatnya diklaim sebagai penghasilan yang sah.