Sidang Jual Beli Kapal, Saksi Tegaskan Tak Ada Kongkalikong Pengadaan

Pengadilan tipikor. Ilustrasi MI/Istimewa

Sidang Jual Beli Kapal, Saksi Tegaskan Tak Ada Kongkalikong Pengadaan

Candra Yuri Nuralam • 7 January 2026 16:45

Jakarta: Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minya mentah terus berlanjut. Dalam sidang, saksi menegaskan tidak pernah terjadi kongkalikong dan pengaturan pengadaan kapal Olympic Luna maupun kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Dalam sidang kali ini, saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT PIS, Arief Sukmara, dan Vice President Financing Tax And Treasury PIS, Maria Katryn.

Di hadapan majelis hakim, Arief Sukmara menjelaskan PT KPI sebagai customer dari PIS tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal.

“Tidak logis secara bisnis jika customer mengatur pengadaan kapal. KPI tidak punya legal standing untuk itu,” ujar Arief di hadapan majelis hakim, dalam keterangannya, dilansir pada Rabu, 7 Januari 2026.

Arief Sukmara menegaskan eks Direktur Utama PIS, Yoki Firnandi, tidak pernah mengarahkan, mengintervensi, maupun terlibat dalam proses procurement pengadaan kapal di PIS, baik secara langsung maupun tidak langsung.
 


Secara struktur, kata dia, Direktur Utama tidak terlibat dalam proses teknis procurement, khususnya untuk transaksi spot charter.

"Tidak pernah," kata Arief.

Menanggapi dakwaan terkait pembahasan margin 12–15%, Arief menjelaskan angka tersebut merupakan konteks bisnis internal antara PIS dan KPI. Menurut dia, margin itu bukan untuk pihak ketiga, tidak terkait broker, dan tidak berkaitan dengan individu di luar struktur korporasi.

Menurut dia, kebijakan transfer pricing di perusahaan minyak negara secara eksplisit memperbolehkan margin antarsubholding dalam rentang kewajaran, yakni sekitar 4,73% hingga 29,68%, sebagaimana ditetapkan Holding berdasarkan benchmarking industri.

“Pembicaraan margin itu murni marketing–customer. Boleh bicara 12 persen, 15 persen, bahkan sampai 29 persen, selama dalam koridor kebijakan holding dan kewajaran bisnis,” kata dia.

Terkait penunjukan PIS Pte.Ltd (PIS-PL) Singapura, Arief menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena adanya kontrak kerja sama operasional dan marketing sejak 2021, di mana PIS-PL berfungsi sebagai trading arm internasional. Penunjukan itu, menurut Arief, bukan arahan KPI dan tidak bertujuan mengondisikan kapal tertentu, melainkan untuk memperluas jangkauan PIS di pasar regional dan global.

Arief menjelaskan penggunaan kapal Olympic Luna melalui skema co-load menghasilkan efisiensi signifikan. Jika menggunakan kapal tipe Suezmax, biaya sewa diperkirakan mencapai sekitar USD10 juta. Namun dengan Olympic Luna, terjadi penghematan sekitar USD4,34 juta.

Dia menegaskan sebelum perkara ini mencuat, tidak pernah ada temuan pelanggaran terkait penyewaan Olympic Luna maupun kapal JMN dari Holding perusahaan minyak negara, Inspektorat, maupun BPKP.

Dalam persidangan terungkap PIS menggunakan sekitar 270 kapal pihak ketiga untuk mendukung operasionalnya. Dari jumlah tersebut, kapal milik JMN hanya tiga unit, sehingga menurut Arief tidak masuk akal jika disebut ada pengkondisian atau keistimewaan khusus.

“JMN hanya tiga kapal dari ratusan kapal yang digunakan. Tidak ada perlakuan khusus,” tegas dia.

JMN merupakan perusahaan perkapalan yang dimiliki Kerry Andrianto, anak dari Muhammad Riza Chalid.

Dalam sidang ini jaksa penuntut umum dan penasehat hukum mempertanyakan soal dugaan jamuan golf kepada sejumlah direksi dan manajemen PIS di Bangkok, Thailand yang dilakukan pada 5-7 Juli 2024. Arief menjelaskan kegiatan itu bersifat pribadi yang dilakukan bersama rekan-rekan golf, itu terjadi jauh setelah seluruh proses kontrak selesai pada 2023.

Dia mengatakan biaya untuk Golf ini ditanggung masing-masing peserta. “Tidak ada pembagian fee, tidak ada pembahasan transaksi, tidak ada aliran dana. Demi sumpah, tidak ada,” ujar Arief.

Sementara itu, saksi Maria Kathryn, menegaskan seluruh pembayaran penyewaan kapal tercatat jelas dalam sistem keuangan.

Pengadilan tipikor. Ilustrasi MI/Istimewa

Dia menyebut pembayaran terkait Olympic Luna langsung ke PIS PL yang kemudian dibayarkan ke Sahara sebagai pemilik Olympic Luna. Dia menegaskan tidak ada pembayaran tambahan berupa broker fee atau aliran dana lain.

Maria menegaskan verifikasi pembayaran tidak sampai ke level Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PIS, melainkan melalui service center perusahaan minyak negara sesuai prosedur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)