MUI Minta Perbedaan Awal Ramadan Disikapi dengan Tasamuh

Pemantauan hilal menentukan Idulfitri. Foto: Metro TV

MUI Minta Perbedaan Awal Ramadan Disikapi dengan Tasamuh

Ficky Ramadhan • 17 February 2026 18:01

Jakarta: Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyoroti potensi perbedaan penetapan awal Ramadan 1447 H. Hal itu dinilai wajar dan perlu disikapi dengan kearifan serta kebijaksanaan, atau tasamuh.

Menurutnya, perbedaan tersebut dapat dipahami melalui argumentasi normatif yang memiliki dasar kuat, sekaligus pendekatan empiris berbasis fakta di lapangan. Ia menjelaskan adanya tiga pendekatan utama dalam memahami persoalan ini.

"Pertama, bayani (teks/wahyu) melalui metode pemahaman yang berbasis pada teks keagamaan (Alquran dan Hadis) serta seringkali memiliki keragaman (khilafiyah) namun penuh rahmat," kata Buya Amirsyah, Selasa, 17 Februari 2026.

Pendekatan kedua adalah irfani, yakni metode yang bertumpu pada intuisi dan pengalaman batin (kasyf). Adapun pendekatan ketiga, burhani, digunakan untuk memahami hikmah, konteks, serta manfaat ilmiah dari suatu persoalan.

Buya Amirsyah juga menukil pandangan Imam Ghazali yang tidak mempermasalahkan penggunaan hisab maupun rukyat karena keduanya berada dalam wilayah ijtihad. Ia menegaskan bahwa ayat-ayat kauniyah memiliki landasan teologis dan fikih yang kuat, khususnya dalam perdebatan penentuan awal bulan Hijriah.

"Yang penting penuh hikmah dan saling tasamuh," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan wilayah ijtihadiyah yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan.

"Namun, masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial," kata Ni’am.

Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, demi kepentingan dan kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara berwenang menetapkan awal Ramadhan melalui Sidang Isbat yang harus dipatuhi guna menjaga kebersamaan.

"Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya," ucapnya.
 


Prof Ni’am juga mengingatkan bahwa MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa tersebut memberikan kewenangan penetapan (isbat) kepada ulil amri atau pemerintah, dengan tetap berlandaskan pertimbangan keagamaan melalui konsultasi bersama ormas Islam dan MUI.

"Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbath dan penetapan hukum, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi ‘kata putus’ dan penetapan ulil amri mengikat; serta menghilangkan perbedaan," ungkapnya.


Pemantauan hilal menentukan Idulfitri. Foto: Metro TV

Ia menekankan bahwa dalam aspek keagamaan, keputusan ulil amri harus bertumpu pada ketentuan syariat. Yakni, melalui pertimbangan kelembagaan keulamaan.

"Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)