Tersangka pengedar ekstasi ditangkap. Foto: Antara
Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba di Jakbar, 500 Pil Ekstasi Disita
M Sholahadhin Azhar • 20 January 2026 19:58
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 500 butir pil ekstasi disita.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial A (35) dan F (25)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko dikutip dari Antara, Selasa, 20 Januari 2026.
Joko menjelaskan keduanya ditangkap pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Dari pengungkapan tersebut selain mengamankan 500 butir, pihaknya juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Tersangka pengedar ekstasi ditangkap. Foto: Antara"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Joko.
Barang tersebut juga didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi dari tersangka berinisial A tersebut.
"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Joko.
Ia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com