Aksi Walk Out Delegasi Indonesia saat Pidato Netanyahu Diapresiasi

Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PB MA), KH Jazuli Juwaini. Istimewa

Aksi Walk Out Delegasi Indonesia saat Pidato Netanyahu Diapresiasi

Whisnu Mardiansyah • 25 September 2026 20:25

Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar, KH Jazuli Juwaini mengapresiasi sikap delegasi Indonesia dan sejumlah negara yang melakukan walk out saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan pidato dalam Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.

Jazuli menilai aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Israel dalam konflik Palestina. Ia juga mengaitkan sikap sejumlah delegasi dengan persoalan kemanusiaan dan penerapan hukum internasional.

Utusan Tetap Parlemen Dunia (IPU) untuk Urusan Timur Tengah itu menilai sikap delegasi Indonesia dan negara-negara lain memiliki alasan yang rasional. Menurut dia, persoalan Palestina berkaitan dengan tanggung jawab komunitas internasional dalam perlindungan warga sipil, penegakan keadilan, dan penghormatan terhadap hukum internasional.

"Walk out yang dilakukan delegasi Indonesia dan sejumlah negara lainnya memiliki alasan yang sangat rasional dan terang benderang. Ini bukan sekadar persoalan protokoler atau perbedaan pandangan politik, tetapi bentuk keprihatinan dan penolakan terhadap tindakan yang mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi rakyat Palestina yang jelas-jelas dilakukan Netanyahu dan Israel," ujar Jazuli Juwaini, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 September 2026.

Jazuli menyoroti pendudukan Israel serta dampak konflik terhadap masyarakat Palestina. Ia menyebut agresi militer, kekerasan, dan pendudukan telah menimbulkan dampak kemanusiaan.

Ia juga menilai masyarakat internasional perlu memperhatikan korban sipil, kerusakan tempat tinggal, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur yang menopang kehidupan masyarakat Palestina.

"Penjajahan dan pembunuhan massal rakyat Palestina hingga detik ini tidak boleh dinormalisasi. Dunia harus berani melihat kenyataan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk hidup, merdeka, dan mendapatkan perlindungan atas martabat kemanusiaannya," tegas Jazuli.
 


Jazuli juga mendorong adanya pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia dalam konflik tersebut

Selain persoalan kemanusiaan, Jazuli menyoroti penerapan hukum internasional dan resolusi PBB terkait Palestina. Ia menilai kredibilitas tatanan internasional berkaitan dengan konsistensi penerapan ketentuan hukum dan keputusan lembaga internasional.

"Bagaimana mungkin dunia berbicara tentang perdamaian, keadilan, dan hak asasi manusia, sementara hukum internasional dan berbagai resolusi PBB terkait Palestina terus diabaikan bahkan dilecehkan Israel. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum internasional," ujar Jazuli.

Ia juga meminta negara-negara dunia memperkuat jalur diplomatik dan hukum untuk mendorong perlindungan terhadap masyarakat Palestina serta penghentian kekerasan.

Jazuli turut menyinggung proses hukum di lembaga peradilan internasional dalam konteks konflik Palestina-Israel. Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah mengeluarkan sejumlah tindakan sementara dalam perkara Afrika Selatan melawan Israel terkait penerapan Konvensi Genosida di Gaza.

Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu pada 21 November 2024. ICC menyebut surat tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam situasi Palestina.


Menteri Luar Negeri Sugiono dalam pertemuan High Level Roundtable di PBB. Foto: Web TV UN


"Putusan Mahkamah Internasional dan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional tidak boleh dipandang sebelah mata. Lembaga-lembaga peradilan internasional harus dihormati, dan Netanyahu jelas bersalah dalam putusan tersebut," kata Jazuli.

Pernyataan mengenai kesalahan Netanyahu tersebut merupakan pandangan Jazuli. Surat perintah penangkapan ICC sendiri merupakan bagian dari proses hukum dan memuat dugaan pertanggungjawaban pidana, bukan putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa telah bersalah.

Jazuli juga menyerukan penghentian sikap yang menurutnya tidak konsisten dalam merespons penderitaan masyarakat Palestina. Ia menolak normalisasi terhadap tindakan yang disebutnya sebagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional.

"Stop bertindak hipokrit dan menormalisasi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel dan Netanyahu. Bagaimana orang yang menghadapi proses hukum internasional terkait kejahatan serius dapat diberi ruang seolah-olah tidak ada persoalan kemanusiaan dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan? Dunia harus konsisten membela kemanusiaan dan menegakkan hukum internasional," tegasnya.

Jazuli mengatakan forum diplomasi internasional semestinya dimanfaatkan untuk mendorong perdamaian, perlindungan warga sipil, serta penyelesaian konflik yang menghormati hak masyarakat Palestina.

Ia kembali mengapresiasi sikap delegasi Indonesia dalam aksi walk out tersebut. Menurut Jazuli, langkah itu menunjukkan perhatian Indonesia terhadap persoalan Palestina di forum internasional. Jazuli berharap pemerintah Indonesia terus mempertahankan komitmen terhadap kemerdekaan Palestina, perlindungan warga sipil, dan penegakan hukum internasional.

Ia juga mendorong sikap diplomatik Indonesia di forum internasional disertai langkah konkret, termasuk penguatan bantuan kemanusiaan, dukungan terhadap penghentian kekerasan, serta upaya mendorong keadilan bagi masyarakat Palestina.

"Palestina bukan sekadar isu politik luar negeri, tetapi persoalan kemanusiaan dan keadilan yang menjadi tanggung jawab moral masyarakat dunia. Indonesia harus terus berada di barisan perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina dan perdamaian yang bermartabat," kata Jazuli.

(Whisnu M)