Viral Promosi Rokok Elektrik Libatkan Anak, Simak Dasar Hukum dan Dampak Kesehatan

Ilustrasi larangan rokok elektrik. Foto: Kementerian Kesehatan

Viral Promosi Rokok Elektrik Libatkan Anak, Simak Dasar Hukum dan Dampak Kesehatan

Muhamad Marup • 5 August 2026 17:13

Jakarta: Beberapa waktu lalu, konten kreator, Muhammad Jannah alia Bigmo melibatkan anak-anak untuk mempromosikan rokok elektrik. Aksi tersebut mendapat hujatan dari banyak pihak mengingat anak merupakan pihak yang harus terlindungi baik dari konsumsi rokok maupun iklan.

Meski sudah meminta maaf, konten kreator tersebut tetap dilaporkan ke pihak berwajib. Langkah pelaporan merupakan hal wajar karena perlindungan terhadap anak dari rokok tercantum dalam berbagai aturan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Undang-Undang (UU).

Proses hukum juga merupakan cara untuk mencegah kejadian tersebut tidak terulang. Hal tersebut penting mengingat dampak rokok baik konvensional maupun elektrik sangat berbahaya terutama bagi anak-anak.

Aturan dan Hukuman

Melansir Instagram @tolak_jadi_target, pelibatan anak dalam konten promosi rokok setidaknya melanggar dua aturan. Pertama yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Larangan Iklan Rokok Elektronik di Media Sosial.

Pasal 446 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital.

Ayat 2 pasal tersebut menerangkan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada media sosial berbasis digital berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Ilustrasi larangan merokok. Foto: Pexels/Markus Winkler

Aturan dan hukuman terhadap pelaku konten diatur juga secara jelas dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 761 dan Pasal 88 berkaitan dengan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

UU tersebut juga mengatur pelibatan anak secara sengaja dalam promosi zat adiktif. Pasal 76J ayat 2 dan Pasal 89 menjelaskan bahwa pelaku dapat dihukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh tahun) serta denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.

Dampak Kesehatan Rokok Elektrik

Melansir situs resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), tren rokok elektrik di kalangan anak-anak muncul karena promosi produk yang terkesan ramah terhadap kesehatan. Dosen Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Umsura menyebut, maraknya tren rokok elektrik berdampak pada terjadinya kenaikan jumlah perokok di Indonesia.

Ia menekankan, baik rokok konvensional maupun elektrik sebenarnya sama-sama memiliki komponen yang berbahaya bagi kesehatan.

"Pada rokok tembakau konvensional ditemukan kandungan karbon monoksida, tar dan nikotin. Sedangkan pada rokok elektrik memiliki beberapa komponen yaitu propylene, glycol, perasa, air dan nikotin," ujar Vella, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut WHO (2010) orang yang rutin mengkonsumsi rokok elektrik mempunyai risiko lebih tinggi untuk terkena kanker. Selain dapat memicu terjadinya penyakit kanker, seseorang yang mengkonsumsi rokok elektrik juga memiliki risiko terkena beberapa masalah kesehatan lainnya.

"Yakni terjadi masalah kesuburan baik pada laki-laki maupun perempuan, masalah kecanduan dan keracunan, penyakit gagal ginjal, peningkatan risiko penyakit paru-paru dan penyakit jantung," imbuh Vella. Ia menegaskan, pilihan menggunakan rokok elektrik untuk terapi atau berhenti dari kebiasaan merokok, bukan menjadi pilihan yang tepat bagi kesehatan. Menurutnya, satu-satunya cara berhenti adalah tidak mengkonsumsi semua produk olahan berbahan tembakau.

"Rokok konvensional maupun elektrik sama-sama dapat memicu berbagai penyakit yang dapat membahayakan kesehatan,”pungkas Vella yang juga Anggota Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Umsura. 

(Muhamad Marup)