Pemkot Bandung Ajukan Status Darurat Sampah ke Pemprov Jabar

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan

Pemkot Bandung Ajukan Status Darurat Sampah ke Pemprov Jabar

Whisnu Mardiansyah • 1 June 2026 17:30

Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Langkah ini ditempuh menyusul meningkatnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah di kota tersebut selama masa libur panjang.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan lonjakan aktivitas masyarakat serta kunjungan wisatawan berdampak langsung terhadap peningkatan volume sampah yang harus ditangani setiap harinya.

"Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran hingga long weekend yang berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan menjadi sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi," kata Farhan di Bandung, seperti dilansir Antara, Senin, 1 Juni 2026.

Menurut Farhan, kondisi tersebut semakin memberatkan sistem pengelolaan sampah Kota Bandung yang hingga saat ini masih bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.

Farhan mengungkapkan Kota Bandung tidak memiliki tempat pembuangan akhir sendiri. Akibatnya, kapasitas pengelolaan sampah sangat dipengaruhi oleh kuota yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembuangan residu ke TPPA Sarimukti.
 


Farhan juga menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan bantuan dengan membuka tambahan kuota pengangkutan sampah ke TPPA Sarimukti. Menurutnya, langkah tersebut sangat membantu mencegah penumpukan sampah yang lebih besar di berbagai titik kota.

"Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu, tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi," katanya.

Farhan mengatakan saat ini Pemkot Bandung tengah menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait usulan penetapan status darurat sampah, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.


TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. (MTVN/Roni K)

"Jika status tersebut resmi ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengambil berbagai langkah kebijakan darurat guna mempercepat penanganan persoalan persampahan," kata Farhan.

Menurut Farhan, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah langsung dari sumbernya.

Farhan berharap kesadaran masyarakat terhadap pemilahan dan pengurangan sampah dapat terus meningkat demi menjaga kebersihan serta keberlanjutan lingkungan Kota Bandung.

"Ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks," kata Farhan.

(Whisnu M)