Ilustrasi pendatang baru. MI/ Susanto
Pemkot Bekasi Tak Lakukan Operasi Yustisi kepada Warga Pendatang
Media Indonesia • 18 April 2024 09:30
Bekasi: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi tidak melakukan operasi yustisi kepada warga pendatang di wilayah setempat bersama dengan arus balik Lebaran 2024.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachmat, mengatakan hal tersebut tidak dilakukan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.
"Dalam UU 24 tahun 2013 tentang Adminduk sudah tidak diatur denda terkait warga yang tidak memiliki KTP-el. Oleh karena itu terkait operasi yustisi kependudukan sudah tidak memiliki dasar penerapan," kata Taufik kepada Medcom.id, Kamis, 18 April 2024.
| Baca: Pemkot Surabaya akan Pulangkan Paksa Pendatang Tak Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal
|
"Disertai dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tempat Tinggal bagi yang memiliki aset pribadi atau Surat Keterangan Menggunakan Alamat Menumpang bagi yang menyewa tempat tinggal," jelasnya.
Namun bila tidak melebih satu tahun maka warga pendatahg hanya perlu melakukan registrasi melalui website resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jika warga hanya menumpang tdk sampai 1 Tahun pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth agar proses kependudukan dapat terfasilitasi," ungkapnya.