Hakim Konstitusi Anwar Usman/MI/Usman
Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2024 20:59
Jakarta: Sikap Anwar Usman yang tetap menggunakan fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) disorot. Anwar dikategorikan melakukan nepotisme.
"Ini jelas tidak hanya melanggar etika dan perilaku hakim konstitusi, tetapi ini juga dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama nepotisme," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 April 2024.
Anwar bukan lagi Ketua MK, jabatannya diisi Hakim Konstitusi Suhartoyo. Sehingga, fasilitas yang diterima Anwar harusnya beralih sepenuhnya.
Menurut Petrus, penggunaan fasilitas ketua MK menegaskan sikap Anwar. Mengingat, Anwar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta pembatalan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK.
Baca: Jubir Benarkan Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Ketua MK |