Bebas Lewat Putusan Sela, Gazalba Saleh Diyakini Tak Bakal Kabur

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Bebas Lewat Putusan Sela, Gazalba Saleh Diyakini Tak Bakal Kabur

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2024 16:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas melalui putusan sela. Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu pernah dinyatakan bebas dari persidangan sebelumnya dan tetap memenuhi panggilan dalam kasus kedua.

“Ya kan selama ini dia kooperatif dan saya kira dia kan statusnya juga (hakim agung),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya belum mengambil opsi pencegahan untuk Gazalba. Sebab, upaya hukum itu pernah dilakukan sebelumnya.

“Cegah itu batas waktu kan hanya dua kali,” ucap Ali.
 

Baca juga: KPK Makin Yakin Harun Masiku Dibantu Kabur

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)