Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 3 June 2024 16:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas melalui putusan sela. Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu pernah dinyatakan bebas dari persidangan sebelumnya dan tetap memenuhi panggilan dalam kasus kedua.
“Ya kan selama ini dia kooperatif dan saya kira dia kan statusnya juga (hakim agung),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya belum mengambil opsi pencegahan untuk Gazalba. Sebab, upaya hukum itu pernah dilakukan sebelumnya.
“Cegah itu batas waktu kan hanya dua kali,” ucap Ali.
Baca juga: KPK Makin Yakin Harun Masiku Dibantu Kabur |