Ilustrasi UMKM. Foto: MI
Annisa Ayu Artanti • 6 November 2024 14:15
Jakarta: Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tersebut diperuntukan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan. Lalu UMKM bidang perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Instagram Sri Mulyani, Rabu, 6 November 2024.
Baca juga:
Syarat Penghapusan Utang UMKM, Salah Satunya Tak Mampu Bayar Cicilan |