Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Foto: Medcom/Kautsar.
Insi Nantika Jelita • 5 November 2024 20:31
Jakarta: Pemerintah membuat sejumlah ketentuan penghapusan kredit macet pelaku usaha UMKM sektort pertanian, perikanan, dan perkebunan di bank di bawah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebab, kebijakan itu berlaku bagi semua pelaku UMKM.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan beberapa syarat pelaku UMKM yang mendapat keringanan tersebut. Di antaranya, sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo utang. Serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.
"Mereka ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
Syarat lain yaitu memiliki utang maksimal Rp500 juta per badan usaha. Jumlahnya sekitar 1 juta pelaku UMKM.
"Penghapusan utangnya itu dimana bank-nya ialah Bank Himbara. Maksimal per badan usaha itu Rp500 juta dan untuk perorangan Rp300 juta," ungkap Maman.
Baca juga:
Pemerintah Tegaskan Tak Semua Utang Pelaku UMKM Dihapuskan |