Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin
P Aditya Prakasa • 7 November 2024 12:20
Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana kecurangan SPBU di Rest Area KM42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Seorang tersangka berinisial BSID juga telah diserahkan dan ditahan di Kejari Bandung.
Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumu Ardiansyah mengatakan, pelaku inisial BDIS telah melanggar beberapa pasal tendang Metrologi Legal. Sementara tersangka merupakan manajer di SPBU tersebut.
"Dia melanggar pasal 32 Juncto pasal 27 dan pasal 34, dan atau kedua di pasal 32 Juncto pasal 25 dan Junto pasal 34 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal," kata Mumu di Kantor Kejari Bandung, Kamis, 7 November 2024.
Dia mengatakan, tindakan kecurangan yang dilakukan tersangka merubah selisih hingga melebihi ambang batas kadar bahan bakar 0,5 persen atau dikurangi sekitar 20 persen dari total pembelian konsumen. "Ini mungkin lebih dari ambang batas sekitar antara 20 sampai 25 persen berkurang," kata dia.
Mumu mengatakan, Kejari Kota Bandung akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan. Bahkan, kemungkinan kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Kami terima penyerahan tersangka dan barang buktinya dan mungkin dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucap dia.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin mengungkapkan, berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ini beberapanya yaitu alat ukur yang digunakan untuk mengurangi takaran di dispenser BBM.
"Alat ukur itu kan pada saat masuk ke Indonesia ada yang namanya uji tipe dan sebagainya. Itu komponen dan sebagainya itu kita sudah tahu, sudah ditentukan. Nah ini ada penambahan alat yang mempengaruhi hasil pengukuran," ujar Rusmin.
Kasus tersebut merupakan temuan saat Kemendag melakukan operasi jelang perayaan hari keagamaan beberapa waktu lalu. Rusmin menjelaskan, melalui alat yang dipasang di dispenser itu, para pelanggan yang membeli mendapatkan takaran yang tidak sesuai.
"Misalkan orang membeli 20 liter, itu yang keluar itu belum tentu 20 liter, walaupun itu dilanggarnya 20 liter. Setelah kita cek pakai alat ukur, ternyata itu di bawah dari ukuran yang sebenarnya," jelasnya.
Kemendag juga sudah melakukan penyegelan terhadap SPBU nakal ini. Adapun penyegelan dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan yang saat itu dipimpin oleh Zulkifli Hasan. Rusmin memastikan, perbuatan yang dilakukan tersangka sendiri sudah melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 1981.
"Kami serius untuk menelusuri ini dan pada hari ini kami buktikan dengan penyerahan barang bukti dan tahanan," kata dia.