Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha. DOK. Tangkapan layar
Imanuel R Matatula • 12 July 2024 13:35
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, merespons pernyataan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, yang menantang pengkritik KPK untuk mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah. Praswad mengatakan banyak eks pegawai yang ingin mendaftar dari capim KPK, namun terganjal dengan aturan usia dalam UU KPK.
Praswad menyebut dari Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57), ada 12 orang yang ingin mendaftar menjadi calon pimpinan KPK, tetapi semua terkendala dengan umur yang belum cukup. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur capim minimal berusia 50 tahun.
“Kita disuruh mendaftar tetapi umurnya tidak diakomodir karena undang-undang mempersempit ruang dari 40 tahun menjadi 50 tahun, kita sudah melayangkan gugatan ke MK tapi sudah tiga bulan sidang tak kunjung dimulai,” kata Praswad dalam tayangan Metro TV, Jumat, 12 Juli 2024.
Sementara itu, mantan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Yenti Ganarsih, mengaku tidak memahami latar belakang pembatasan usia capim KPK yang diubah dari 40 menjadi 50 tahun. Namun, dia meminta agar tak ada narasi negatif yang digulirkan ke publik soal adanya intervensi dalam proses seleksi capim KPK.
“Tidak ada intervensi, jadi jangan narasi negatif itu membuat orang-orang yang tadi mau daftar jadi gak mau daftar, percuma saya tidak punya siapa-siapa, tidak punya orang dalam, ” ucap Yenti.
Baca Juga:
Wapres Tantang Pengkritik KPK Daftar Capim |