Ilustrasi kelab malam. Foto: MI/Ramdani
Media Indonesia • 18 January 2024 19:05
Padang: Pemerintah Kota Padang menurunkan pajak hiburan yang tadinya 75 persen menjadi 50 persen.
"Kota Padang malah menurunkan besaran pajak hiburan ini, yang semula diatur oleh Perda kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 adalah 75 persen, sekarang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi 50 persen," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Yosefriawan, Kamis, 18 Januari 2024.
Pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, tarif Pajak Hiburan atas Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Music Room, Cafe Music dan sejenisnya sebesar 75 persen. Sementara Untuk Mandi Uap/ Spa sebesar 35 persen.
"Sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022 , maka Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen," jelas Yosefriawan.
Sebagaimana diketahui, awal tahun 2024, pemerintah menerapkan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Baca: Pemkot Semarang Masih Kaji Penaikan Pajak Hiburan 40-75% |