Ilustrasi
Rahmatul Fajri • 17 December 2024 13:18
Jakarta: Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak bos toko roti, George Salim, mengaku sempat ditipu oleh oknum pengacara saat menjalani proses hukumnya di kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Dwi saat memberi keterangan di Komisi III DPR, Selasa, 17 Desember 2024.
Dwi menjelaskan awalnya saat melapor ke Polres Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024, ia ditemani oleh pengacara yang mengaku dari LBH utusan Polda Metro Jaya. Dwi belakangan mengetahui pengacara itu merupakan suruhan bosnya yang bernama Linda.
Dwi yang tahu pengacara disiapkan oleh ibu pelaku, lalu memutuskan untuk mencari pengacara sendiri. Namun, Dwi mengaku pengacara itu meminta sejumlah uang.
"Di situ pengacara kedua kalau saya tanya tentang gimana kelanjutan kasus bilangnya sedang diproses, diproses. Di situ setiap info ke rumah minta duit. Mama saya sampai jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanyain tidak bisa dihubungi lagi," kata Dwi.
Dwi mengaku setelah tidak adanya kejelasan, akhirnya ia dihubungi oleh pengacara bernama Zainuddin. Sementara itu, Zainuddin mengatakan, baru resmi menangani kasus ini pada 15 Desember 2024. Setelah itu, proses berjalan normal sampai akhirnya pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka.
Baca juga: Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Ditetapkan sebagai Tersangka |