Satpol PP Agam Copot APK Caleg yang Langgar Aturan

Alat peraga calon legislatif mulai dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi, DPR RI dan DPD RI masih terpasang di pusat pertokoan Majene. Dokumentasi/ MetroTV

Satpol PP Agam Copot APK Caleg yang Langgar Aturan

Media Indonesia • 27 January 2024 21:21

Agam: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Sabtu, 27 Januari 2024.

APK yang ditertibkan berupa baliho dan spanduk yang terpasang di fasilitas umum seperti taman, tiang listrik dan pohon.

Dalam penertiban, Satpol PP Agam menjadi bagian dari tim gabungan yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam.

"Pada penertiban kali ini personil Satpol PP Agam turun dalam tiga tim, masing -masing tim terdiri dari dua personil," kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Agam Yul Amar, Sabtu, 27 Januari 2024.

Dia menjelaskan penertiban kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar Bawaslu bersama pengurus partai politik dan stake holder.

"Sebelum penertiban ini, kepada para pemilik APK sudah lebih dahulu diberitahu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar selama 3A—24 jam," jelasnya.

Selain atas dasar kesepakatan pada rakor tersebut, penertiban APK caleg di fasilitas umum ini lanjutnya, juga melanggar peraturan daerah.

Pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk tetap mengindahkan peraturan daerah dengan tidak memasang APK di zona yang dilarang.

"Mari kita sama-sama menyukseskan pemilu dengan tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan. Semoga pemilu aman, nyaman dan damai bisa kita wujudkan bersama-sama," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)