Warga Banda Aceh Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Selama Libur Nataru

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: Istimewa

Warga Banda Aceh Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Selama Libur Nataru

Fajri Fatmawati • 24 December 2024 18:39

Banda Aceh: Jelang libur Natal Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Polresta Banda Aceh memberikan kemudahan bagi warga yang ingin berlibur. Masyarakat diperbolehkan menitipkan kendaraan mereka di kantor polisi terdekat atau pos pelayanan selama Operasi Lilin Seulawah 2024.

"Setiap masyarakat yang hendak berlibur atau melaksanakan Natal dan Tahun Baru 2025, jika membutuhkan pengamanan dari kepolisian, boleh menitipkan kendaraannya. Kwndaraan yang dititipkan akan didata oleh petugas untuk memastikan keamanan," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Selasa, 24 Desember 2024.

Selain menitipkan kendaraan, Fahmi juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian keluar daerah untuk melapor kepada Bhabinkamtibmas atau Babinsa setempat. Hal ini agar petugas dapat melakukan patroli bersama dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Ada empat pos pengamanan dan empat pos pelayanan. Pos pengamanan difokuskan di sejumlah gereja, sedangkan pos pelayanan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis seperti pelabuhan, masjid raya, bundaran, dan bandara," ujarnya.

Baca: 

Fahmi menerangkan bahwa peningkatan arus lalu lintas diperkirakan mulai tanggal 26 Desember. Oleh karena itu, pihaknya telah menyiapkan personel di setiap pos pelayanan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Tentunya, Polresta Banda Aceh harus menyiapkan personel di tempat-tempat pelayanan tersebut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)