Ilustrasi. Medcom.id.
Legislator NasDem Puji Tuntutan Bebas dalam Kasus Pemeliharaan Landak Jawa
Sri Utami • 14 September 2024 15:51
Jakarta: Terdakwa perkara pemeliharaan landak jawa I Nyoman Sukena akhirnya diganjar bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat, 13 September 2024. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai keputusan itu sudah tepat.
"Sudah semestinya jika dalam perjalanan penanganan perkara tidak ditemukan mens rea atau kehendak jahat maka JPU harus berani menuntut bebas," ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 14 September 2024.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum tidak mengabaikan tujuan hukum pidana yakni menghukum si jahat yakni orang atau subjek yang memiliki kehendak jahat/mens rea dalam melakukan suatu perbuatan. Sepanjang tidak ada hal tersebut maka jangan dipidana tapi bisa diberikan sanksi lain seperti administrasi, perdata, sosial, teguran atau peringatan.
"Jika dalam proses penanganan ditemukan fakta ketiadaan kehendak jahat, harus berani menuntut bebas," papar dia.
| Baca juga: Saksi Rasuah Timah Curhat Soal Ekonomi Babel |
Praktik penuntutan bebas dinilai harus menjadi hal yang tidak tabu dengan perspektif pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan. Ia mendorong ada keberanian jaksa untuk menuntut bebas dalam kasus serupa.
Ia menyebut contoh lain kasus yang layak diberikan ganjaran yang sama yaitu kasus Kenny Sonda, legal counselor yang didakwa atas pendapat hukummya. Selain pendapat tidak dapat dipidana, pemberian legal opini juga merupakan ranah yang dilindungi hukum. Terlebih, Kenny Sonda adalah advokat yang diindungi UU Advokat.
Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 yang kemudian kasusnya dibawa ke pengadilan. Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya.
Namun, saat mertuanya meninggal ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sukena sempat didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).