Saksi Rasuah Timah Curhat Soal Ekonomi Babel

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Saksi Rasuah Timah Curhat Soal Ekonomi Babel

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2024 20:36

Jakarta: Saksi dugaan rasuah di PT Timah mencurahkan isi hati, terkait kondisi ekonomi Bangka Belitung.

Salah satu saksi, adalah staf pengepul timah Keposang Toboali, Bangka Selatan, Husni. Dia menyebut penambangan timah telah jadi sumber pendapatan dan penghidupan bagi warga lokal. Bahkan, PT Timah juga bergerak ketika masyarakat mesti menjual pasir timah mereka di pinggir jalan.

"Hampir semua orang di sana jualan pasir timah di pinggir jalan dengan harga Rp120-130 ribu/kilogram seperti menjual bensin eceran," tutur Husni dalam kesaksiannya yang dikutip Jumat, 13 September 2024.

Husni menyebut manajemen PT Timah membentuk pola kemitraan dengan penambang rakyat. Termasuk, pemilik lahan yang lokasinya berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, dengan membentuk badan hukum berstatus CV.

Tujuannya, untuk menciptakan ekosistem yang lebih tertata agar timah yang ditambang oleh masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal. Di sisi lain para pemilik lahan yang lokasi berada di wilayah IUP PT Timah tetap mendapatkan hak ekonomi atas lahan yang mereka miliki.

Saksi lain, Bos Husni, Suyatno alias Asui, membeberkan perannya sebagai pengepul pasir timah, yaitu sebagai pengepul. Standar timah yang diterima, yakni yang memiliki kadar (Sn) 68.

"Dan saya sebagai pengepul hanya menerima hasil tambang timah dari masyarakat yang menambang, dalam bentuk masih basah sehingga proses pengeringan (goreng) tetap harus dilakukan yang membutuhkan biaya," beber dia.
 

Baca juga: Saksi Rasuah Timah Beberkan Fakta terkait CSR Rp1,6 M

Ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak masyarakat menggantungkan ekonominya pada pertambangan timah tersebut.

"Sekarang imbas hal ini, ekonomi di Bangka Belitung hancur, harga timah juga hancur. Kondisi Bangka pada saat ini 2024, kondisinya banyak yang tidak punya pekerjaan, kemudian kondisi pasar yang sangat sepi," sambung dia.

Saksi lain, Direktur CV Candra Jaya bernama Yusuf mengaku telah menjadi mitra penambangan PT Timah sejak 1996-2002 dan 2007-2008. Yusuf menceritakan praktik pertambangan pihak selain PT Timah, sudah berlangsung lama semenjak dirinya masih kecil.

Yusuf lahir tahun 1960. Bahkan ayah dan kakeknya juga bercerita bahwa pertambangan bijih timah sudah berlangsung pada masa mereka.

Dalam menjalankan operasinya, selain tanah yang ia miliki, ia juga membebaskan tanah tumbuh yang berada di wilayah IUP PT timah dengan modal dari koceknya sendiri.

"??PT Timah mewajibkan untuk membebaskan tanah tumbuh tempat dimana CV Candra Jaya menambang, dan biaya ditanggung oleh saksi sendiri," jelas dia.

Saksi lain yakni Direktur CV Semar Jaya Perkasa bernama Marzoshin menjelaskan, dari kerja sama jasa tersebut, mitra PT Timah berbentuk CV seperti dirinya mendapat imbal jasa yang dihitung dari tonase bijih timah yang dihasilkan dan dikenakan pajak atas imbal jasa tersebut.

"Pembayaran ke CV oleh PT TImah dihitung berdasarkan biaya pengangkutan dan biaya pembelian timah ke penambang atau pengepul yang dilakukan oleh CV," jelas dia.

Dalam kesempatan itu Marzoshin juga menegaskan bahwa CV Semar Jaya Perkasa sama sekali tidak ada hubungan afiliasi dengan PT RBT.

"Seluruh modal yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan jasa borongan pengangkutan SHP berasal dari modal pribadi," jelas dia.

Adapun ?penentuan lokasi pengiriman bijih pasir timah oleh CV Semar Jaya Perkasa ke gudang PT Timah yang ada di smelter PT Tinindo, PT Tirus Jaya Mandiri dan PT Artha Cipta Langgeng adalah murni diskresi dan keputusan dari PT Timah dan samasekali tak ada campur tangan PT RBT.

Ia berharap, perkara ini cepat tuntas dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dan bisa mengembalikan perekonomian masyarakat setempat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)