DPR Belum Dengar Perppu MD3 Sudah Disiapkan Pemerintah

Wakil Ketua DPR DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

DPR Belum Dengar Perppu MD3 Sudah Disiapkan Pemerintah

Fachri Audhia Hafiez • 1 August 2024 18:30

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan. Beleid itu untuk mengganti mekanisme pemilihan ketua DPR.

"Kita belum dengar. Siapa yang ngomong ya?" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Isu Perppu MD3 itu sempat dihembuskan Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Dasco meminta untuk ditanyakan ke Deddy.

"Ditanyakan saja sama yang bersangkutan. sumber beritanya dari mana, kalau kami belum pernah dengar," ucap Dasco.
 

Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Getol Edukasi Makanan Sehat Masyarakat


Sebelumnya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyebut dirinya akan terkejut bila tiba-tiba Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) dikeluarkan untuk mengganti mekanisme pemilihan pimpinan di DPR. Dia klaim mendengar informasi itu dan butuh pengecekan lebih lanjut.

"Yang mengejutkan itu kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar katanya, ada nih Perppu MD3 mau dibuat, nah kalian cek lah, saya kan cuma dengar informasi. Kalian cari benar enggak itu, tanya sama Pak Pratik sana," ujar Deddy di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)