Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar/MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 31 July 2024 17:07
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar bersalah dalam korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Emirsyah dihukum penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan Emirsyah dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah tiga bulan.
Dalam kasus ini, Emirsyah juga diminta membayar uang pengganti USD86.367.019. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya dirampas untuk dilelang.
Baca: Emirsyah Satar Protes Dakwaan Kejagung Mirip dengan Kasus di KPK |