Emirsyah Satar Divonis Penjara 5 Tahun

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar/MI/Susanto

Emirsyah Satar Divonis Penjara 5 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2024 17:07

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar bersalah dalam korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Emirsyah dihukum penjara selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan Emirsyah dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah tiga bulan.

Dalam kasus ini, Emirsyah juga diminta membayar uang pengganti USD86.367.019. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya dirampas untuk dilelang.
 

Baca: Emirsyah Satar Protes Dakwaan Kejagung Mirip dengan Kasus di KPK

“Dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ucap Emirsyah.

Hakim menilai hukuman itu pantas untuk Emirsyah. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertimbangan meringankannya yakni sedang menjalani masa pidana terkait dengan dugaan korupsi. Lalu, dia juga bersikap sopan selama persidangan.

Dalam kasus ini, Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)