Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 17 July 2024 20:00
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar memprotes penanganan kasus dugaan rasuah pengadaan pesawat CJR-1000 dan ATR 72-600 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menilai perkaranya serupa dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini sudah inkrah.
“Pada sidang saya yang terdahulu tahun 2020 di KPK, dakwaan yang diberikan kepada saya adalah sama dengan dakwaan yang diberikan saat ini, yaitu mengenai pengadaan Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” kata Emirsyah saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam persidangan Emirsyah menyebut permasalahan di Kejagung berkaitan dengan penerimaan uang dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soenarjo. Menurutnya, tuduhan itu sudah diakui dalam kasus di KPK yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saat itu, saya mengakui dan menyesal atas kekhilafan saya karena telah menerima pemberian dari Soetikno Soedarjo, yang merupakan teman lama saya,” ucap Emirsyah.
Dia kini masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di kasus lama yang ditangani KPK. Dalam persidangan, Emirsyah juga membantah pernah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia (Persero).
“Saya tidak pernah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia dan ini jelas dinyatakan oleh para saksi dalam sidang di sidang KPK dan juga disidang saat ini oleh Kejaksaan Agung,” ujar Emirsyah.
Baca juga: Kejagung Pastikan Tak Ada Kendala Penyidikan Korupsi Timah |