Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi. Medcom.id/Faisal Abdalla
Media Indonesia • 27 March 2024 21:02
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal membuat inovasi untuk mengurangi beban kerja kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini membuat banyak KPPS yang kelelahan hingga meninggal dunia.
Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengakui ada penurunan durasi waktu kerja petugas KPPS dari kebijakan KPU dalam menerapkan kebijakan penyalinan formulir C.Hasil secara elektronik ketimbang menulis manual seperti pemilu sebelumnya. Tapi, masih banyak KPPS yang kewalahan menggunakan sistem rekapitulasi suara elektronik melalui Sirekap.
"Tetapi ternyata, kendalanya bukan di situ, tapi di Sirekapnya. Hampir semua petugas KPPS terkendala Sirekap, sehingga kerjanya tetap sampai pagi juga," kata Pramono dalam diskusi yang digelar Komnas HAM di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Pramono mengatakan ada masalah dari sisi aturan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu yang menerapkan lima surat suara, seperti Pemilu 2024. Pasal 382 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, misalnya, mengharusnya penghitungan suara selesai pada hari pemungutan.
Sedangkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2019 memberikan perpanjngan waktu penghitungan suara hingga 12 jam. Namun, tetap tak ada jeda yang diberikan bagi KPPS beristirahat.
"Jadi memang dari sisi aturannya sudah bermasalah. Memang hampir pasti pekerjaan mereka selesainya besok pagi," ujar Pramono.
Baca Juga: 181 Petugas Pemilu Meninggal Dunia |