Cegah Politisasi Bansos, Penyaluran Harus Melalui Satu Otoritas

Ilustrasi. MI

Cegah Politisasi Bansos, Penyaluran Harus Melalui Satu Otoritas

Media Indonesia • 21 March 2024 22:09

Jakarta: Peneliti Utama The SMERU Research Institute Asep Suryahadi menilai seharusnya diatur jelas otorita lembaga mana yang berhak menyalurkan dan mengoordinasikan pembagian bansos untuk mencegah politisasi. Hal ini sepatutnya dikoordinasikan Kementerian Sosial.

“Perlu ada aturan yang jelas tentang lembaga mana di pusat dan di daerah yang berhak menyalurkan bansos, seberapa besar dan dalam bentuk apa bansos disalurkan, bagaimana mekanisme penentuan penerima bansos, dan bagaimana mekanisme penentuan anggarannya,” ujar Asep saat dihubungi Media Indonesia, Kamis, 21 Maret 2024.

Selain itu, Asep menekankan pentingnya pengawasan bersama dari penyelenggara negara lainnya yang telah mendapatkan mandat untuk meninjau dan memberi sanksi bila penyaluran bansos yang berasal dari APBN/APBD disalahgunakan.

“Sebenarnya dana bansos kan berasal dari APBN/APBD. Jadi pengawasan anggaran bansos sama dengan pengawasan dana APBN/APBD lainnya. Jadi kalau dianggap ada penyimpangan, maka seharusnya mekanisme pengawasan dana APBN/APBD yang harus langsung bergerak,” ujar dia.

Menurut Asep, salah satu permasalahan mendasar dari program bansos yang salah sasaran juga menjadi kritis tersendiri. Hal itu karena Indonesia belum memiliki basis data pendapatan setiap orang yang bekerja sehingga hasilnya tidak akurat.

“Pada akhirnya kita terpaksa menggunakan proxy means test untuk mengukur tingkat kesejahteraan dengan melihat karakteristik rumah tangga, misalnya dengan melihat kondisi rumahnya. Namanya proxy pasti tidak akan akurat. Ditambah lagi dengan kenyataan tingkat kesejahteraan cenderung berubah naik-turun relatif cepat,” jelas Asep.
 

Baca Juga: 

Bansos Dinilai Masalah Pemilihan Pejabat, KPK Sarankan Disetop 3 Bulan


Lebih lanjut, kata Asep, penting untuk Kementerian Sosial dan stakeholders terkait mengevaluasi perbaikan bansos ke depan agar tak terjadi lagi fenomena politisasi bansos untuk meningkatkan suara elektoral. Terlebih, pada November 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pilkada serentak.

Isu bansos pada tahun politik memang sangat masif dan seksi karena melibatkan jumlah dana yang sangat besar mencapai Rp496,8 triliun, dan rawan konflik kepentingan atau disalahgunakan. Salah satu yang disoroti adalah kemunculan tiba-tiba nomenklatur bansos baru bantuan langsung tunai (BLT) mitigasi risiko pangan yang sebelumnya tak masuk dalam penganggaran.

Bantuan itu berupa bansos beras, Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT), bantuan ganti rugi petani yang gagal panen akibat banjir, dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah dikucurkan ke masyarakat. Bahkan, bansos ini langsung diserahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Perencanaan Kemensos, Arif Rohman mengatakan pihaknya berupaya menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi data, serta meningkatkan partisipasi publik, yaitu dengan melibatkan peserta bansos yang bisa memeriksa datanya secara daring yang memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan atau menyanggah data penerima bansos.

“Data bisa diakses melalui laman cek bansos kemensos, serta menu usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos. Kami menyadari bahwa bansos merupakan bagian dari skema perlindungan sosial sebagai upaya untuk mencegah, mengurangi, serta menangani risiko dan tantangan sepanjang hayat dari guncangan dan kerentanan sosial yang dihadapi semua warga negara sesuai dengan UUD 1945,” ujar dia.

Arif menjelaskan pihaknya juga terus berupaya dan berkomitmen penyaluran bansos bisa tepat sasaran serta meminimalisir potensi politisasi bansos pada perhelatan elektoral yang akan datang.

“Kemensos menerapkan beberapa strategi agar bansos tepat sasaran di antaranya melakukan pemutakhiran data setiap bulan, sehingga dapat memfasilitasi data pemutakhiran dari pemerintah daerah. Ini sejalan dengan adanya sinergitas data dengan Dukcapil dan data-data dari Lembaga lain,” jelas Arif.

Pada 2024, target penerima bansos di antaranya terdiri dari program sembako/BPNT mencapai Rp75,6 triliun yang akan menyasar pada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dengan rincian Atensi Penyandang Disabilitas 58.300 orang Perlindungan sosial mencakup bantuan sosial, jaminan sosial dan program lainnya.

“Upaya perlindungan sosial yang dilakukan oleh Kemensos dilakukan melalui pelaksanaan program rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial yang menyasar keluarga miskin, orang tidak mampu dan kelompok rentan,” tutur Arif.

Selain itu, target penerimaan bansos akan diberikan kepada Atensi Lanjut Usia 32.604 orang, Atensi KBK 25.610 orang, Atensi Anak 38.400 orang, Atensi YAPI untuk enam bulan 378.755 orang, Permakanan lansia untuk 182 hari 100 ribu orang, dan Permakanan bagi disabilitas untuk 182 hari 33.774 orang.

(Devi Harahap)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)