Bansos Dinilai Masalah Pemilihan Pejabat, KPK Sarankan Disetop 3 Bulan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra Yuri.

Bansos Dinilai Masalah Pemilihan Pejabat, KPK Sarankan Disetop 3 Bulan

Candra Yuri Nuralam • 20 March 2024 12:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) merupakan masalah dalam pemilihan pejabat. Masyarakat cenderung memilih calon yang memberikannya barang atau uang.

“Bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama tama apa bapak ibu sekalian? Faktor uang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2024.

Klaim itu didasari survei yang digelar KPK. Lembaga Antirasuah menyarankan pemerintah menyetop pemberian bansos dua atau tiga bulan sebelum pencoblosan. Imbauan itu diharap dimulai dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

“Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi yang melarang penyaluran bansos 2 bulan atau 3 bulan sebelum pilkada,” ucap Alex.
 

Baca juga: 

KPK Beberkan Informasi yang Akan Diulik ke Wakil Ketua MPR Terkait Kasus APD



Imbauan penyetopan itu tidak permanen. Setelah pencoblosan selesai, kepala daerah boleh menyalurkannya lagi.

“Kalau mau serius ya sekarang boleh atau setelah Pilkada. Ya kita tidak mengkritisi apa yang terselenggara kemarin kan. Menjelang pilpres kan banjir bansos dan masyarakat senang sekali dan kita sudah menduga hal itu pasti terjadi,” ujar Alex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)