IDI Tekankan Pemerintah Harus Adil, Gaji Dokter Asing Harus Lebih Rendah dari Lokal

Program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Dokter Asing Ditolak, Penguasa Bertindak?'. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

IDI Tekankan Pemerintah Harus Adil, Gaji Dokter Asing Harus Lebih Rendah dari Lokal

Fachri Audhia Hafiez • 7 July 2024 20:48

Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menekankan bahwa pemerintah harus adil kepada dokter lokal. Khususnya gaji bagi dokter lokal harus lebih tinggi dari dokter asing.

"Jangan sampai nanti mohon maaf pemerintah mengatakan dokter asing gajinya lebih tinggi daripada dokter yang ada yang orang indonesia sendiri, ini keadilan ini," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Dokter Asing Ditolak, Penguasa Bertindak?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.

Adib mengatakan kebijakan mendatangkan dokter asing tetap harus mengedepankan prinsip nasionalisme. Porsi perhatian kepada dokter lokal juga harus lebih.

"Buat saya sekarang kedepannya kalau kita bicara dokter asing, satu nasionalisme yang kedua terkait dengan tadi bahwa harus ada keadilan," ujar Adib.

Dia juga bercerita soal dokter lokal yang berada di wilayah terluar dan terpencil. Beberapa dokter sejatinya rela mengabdi di wilayah tersebut meskipun perhatian pemerintah berkurang.

"Bahkan merasa intensif turun diturunkan oleh pemda mereka tidak keluar dari daerah karena saya lahir dan saya akan mengabdi itu adalah sebuah contoh," kata Adib.

Baca: 

Pemerintah Mesti Selektif, Jangan Sampai Indonesia jadi Objek Dokter Asing


Penggunaan jasa dokter asing telah diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan dokter spesialis di Indonesia yang masih tinggi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hampir semua spesialis di Indonesia belum mencapai rasio 1/1.000 penduduk.

"Kalau ada (yang mencapai rasio) distribusinya tidak merata. Kalau alat dan sarana bisa dipenuhi segera dengan ketersediaan dana tapi kalau SDM perlu waktu,” katanya kepada Media Indonesia, Jumat, 5 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)