Keterangan Ahli JPU di Praperadilan Tom Lembong Disoal

Eks Mendag Tom Lembong/Medcom.id

Keterangan Ahli JPU di Praperadilan Tom Lembong Disoal

Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 19:45

Jakarta: Kubu Tom Lembong menolak keterangan tertulis ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), dalam praperadilan. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai kesaksian tertulis 2 ahli sama persis. 

Pakar hukum pidana Chairul Huda merespons hal itu. Menurut dia, wajar keterangan ahli menuai polemik. "Logikanya memang tidak mungkin orang menulis di dalam ruang dan waktu yang berbeda lalu kemudian titik, komanya menjadi sama," kata Chairul Huda, dalam keterangan yang dikutip Senin, 25 November 2024. 

Dia sepakat dengan kuasa hukum Tom Lembong, sebab tak mungkin satu ahli mengakui karya yang sama dengan ahli lain. Apalagi, sampai tanda baca sama persis. 
 

Baca: Kejagung Diminta Transparan Tanggapi Praperadilan Tom Lembong

"Sehingga menurut mereka ini sesuatu hal yang tidak mungkin. Statement-nya, kan, dari kuasa pemohon itu, kalau pendapatnya sama itu tidak masalah, biasa pendapatnya sama, tetapi kalau uraiannya itu sama titik dan komanya," kata Chairul Huda.

Chairul Huda menganggap penasihat hukum Tom Lembong wajar tidak percaya. Karena, karya dua ahli tersebut merupakan sebuah kebohongan.

"Ini yang kemudian dilaporkan sebagai sumpah palsu, tinggal dibuktikan saja sebenarnya apakah itu benar karya yang bersangkutan atau tidak," jelas dia.

Chairul Huda menilai kampus bisa saja memproses dugaan plagiasi tersebut karena memang hal itu masuk wilayah etik. Di sisi lain, Chairul Huda menyebutkan hakim tentu punya penilaian tersendiri melihat fakta persidangan tersebut.

"Kalau praperadilan, kasus korupsi pasal 2 dan 3, kasus pidana umum seperti tipu gelap, justru yang sangat berpengaruh bagi hakim keterangan ahli. Kalau dalam kasus praperadilan Tom Lembong, adanya masalah terkait keterangan ahli dari Kejagung, justru pengaruhnya secara psikologis membuat tim PH  Tom unggul," jelas Chairul Huda.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari menegaskan pihaknya menolak keterangan saksi ahli. Pendapat ahli dari jaksa diragukan. 

"Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung, 

Ari juga menyampaikan pihak kuasa hukum Tom Lembong tidak menerima keterangan dari saksi ahli tersebut karena pendapatnya diragukan.

"Ini resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan," ujar Ari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)