Putusan Etik: AKP Dadang Iskandar Dijatuhi 2 Sanksi

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Medcom.id/Siti Yona)

Putusan Etik: AKP Dadang Iskandar Dijatuhi 2 Sanksi

Siti Yona Hukmana • 26 November 2024 21:30

Jakarta: Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar selesai menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dia dijatuhi dua sanksi etik usai menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

"Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Sandi melanjutkan kedua ialah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu tidak mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," ujar Sandi.

Baca: 

Dipecat Tidak Hormat, AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding


Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dadang yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti. Selanjutnya, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Terakhir, Pasal 13, Huruf N Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang KKEP Dadang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sejak pukul 09.00-19.40 WIB. Divpropam Polri disebut mempunyai tugas salah satunya adalah menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi.

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Lantai 2 Mabes Polri, dipimpin oleh Komisi Sidang Ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karo Wabprof Divpropam Polri, Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Hengky Wijaya. Lalu, Anggota Komisi Kombes Pol Armini, Anggota Komisi Kombes Pol Johannes Pengihutan Siboro, dan Anggota Komisi Kombes Pol Herdiono.

"Kegiatan sidang pada hari ini dengan menghadirkan 13 saksi, dengan 5 orang saksi hadir di Mabes Polri, kemudian 8 orang saksi hadir secara virtual," ungkap Sandi.

Sidang disebut berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apa pun. Terduga pelanggar AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar (RUA) hingga tewas dihadirkan di ruang sidang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)