Ilustrasi. Foto: Medcom.
Pemilih Pilkada 2024 Turun, Parpol Diminta Evaluasi Proses Rekrutmen Politik
Tri Subarkah • 28 November 2024 18:55
Jakarta: Partai politik (parpol) diminta mengevaluasi, khususnya pada rekrutmen politik, dalam proses pengisian jabatan publik. Sebab, parpol merupakan institusi demokrasi yang mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.
Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono, mengatakan rekrutmen merupakan salah satu fungsi terpenting partai yang telah diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang tentang Partai Politik.
"Jika fungsi rekrutmen politik hanya berdasarkan kepentingan oligarki internal partai, sangat sulit bagi partai menghasilkan rekrutmen politik yang sehat," kata Arfianto kepada Media Indonesia, Kamis, 28 November 2024.
Menurut dia, pengalaman merekrut calon untuk berlaga pada Pilkada 2024 harus menjadi peringatan serius dalam mendorong reformasi di internal partai. Dia menyebut reformasi itu berkaitan dengan demokrasi internal partai dalam proses rekrutmen politik.
"Jangan sampai orang-orang yang memiliki potensi tertutup karena kepentingan segelintir elite belaka," ujar dia.
Baca Juga:
Golput Pilkada Jakarta 2024 Tinggi, Perludem Beberkan Sejumlah Faktor |
Arfianto mengatakan penyelenggara pilkada, baik KPU dan Bawaslu, juga harus mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024 karena digelar di tahun yang sama dengan Pemilu 2024. Sebab, sosialisasi Pilkada 2024 dinilai tak semasif Pemilu 2024 saat pemilih memilih calon presiden-wakil presiden serta calon anggota legislatif.
"Saya melihat dengan jadwal kegiatan KPU hingga KPUD yang sangat padat pada kegiatan Pemilu 2024, tampaknya persiapan Pilkada kurang optimal, terutama terkait dengan sosialisasi pemilih," jelas Afrianto.
Dia mengingatkan penyelenggaraan tahun politik pada 2024 harus menjadi pengingat urgensi revisi paket undang-undang politik, yang di dalamnya termasuk Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Pilkada. Namun, semangat revisi mesti didasarkan pada kepentingan penyelenggara maupun masyarakat.
"Pemerintah dan DPR perlu juga membahas isu-isu yang bukan hanya kepentingan partai politik. Misalnya, isu pembenahan proses rekrutmen partai politik, penggunaan media sosial dalam kampanye, afirmasi pemuda, perempuan, dan penyandang disabilitas dalam pemilu, biaya kampanye, laporan pelanggaran kampanye, pengawasan partisipatif, dan lain-lain," papar dia.