Power Wheeling Buka Peluang Investasi Energi Terbarukan di Indonesia

Ilustrasi. Foto: Koaksi Indonesia.

Power Wheeling Buka Peluang Investasi Energi Terbarukan di Indonesia

Media Indonesia • 20 May 2024 13:21

Jakarta: Institute for Essential Services Reform (IESR) mendukung masuknya power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Skema tersebut diwacanakan akan tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET Pasal 29A dan 47A, berbentuk rumusan kerja sama pemanfaatan jaringan (open access).

Skema power wheeling adalah penggunaan bersama jaringan listrik. Dalam skema ini, produsen tenaga listrik dapat menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin.

IESR memandang pemberlakuan power wheeling akan menciptakan peluang pengembangan sumber dan pemanfaatan energi terbarukan yang lebih luas untuk mendukung transisi energi menuju net zero emission (NZE) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keberadaan power wheeling akan berdampak pada semakin banyaknya pasokan dan permintaan energi terbarukan, khususnya untuk solusi elektrifikasi industri, sehingga memicu peningkatan investasi. Pada akhirnya, power wheeling juga meningkatkan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakan energi terbarukan.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan ketergantungan pada permintaan (demand) dan proses pengadaan (procurement) dari PLN menjadi salah satu faktor yang menyulitkan pengembangan energi terbarukan di Indonesia secara cepat. Posisi PLN sebagai single offtaker (pembeli atau penyedia energi tunggal), menyebabkan pengembangan sumber daya energi terbarukan tidak optimal.

"Skema power wheeling akan mendorong keterlibatan produsen listrik baik BUMN lain dan swasta dalam pengembangan energi terbarukan sehingga dapat menambah bauran energi terbarukan Indonesia lebih cepat," kata Fabby dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.

Ia menilai kekhawatiran yang menganggap power wheeling sebagai bentuk privatisasi kelistrikan tidak tepat. Jaringan transmisi itu tidak dijual ke pihak swasta dan masih dalam kepemilikan PLN sebagai BUMN.

Justru, katanya, skema ini dapat mengoptimalkan utilisasi aset jaringan transmisi PLN sehingga menambah penerimaan PLN dari biaya sewa jaringan, yang bisa dipakai untuk memperkuat investasi PLN di jaringan.
 

5 hal yang perlu diperhatikan dalam power wheeling


IESR menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan power wheeling. Pertama, skema power wheeling ini harus menjadi mekanisme yang mempromosikan energi terbarukan.

Oleh karenanya, sebut Fabby, secara spesifik harus disebutkan dalam RUU sebagai power wheeling energi terbarukan (renewable power wheeling).

Kedua, penerapan power wheeling tidak mengorbankan keandalan pasokan listrik. Ketiga, power wheeling perlu diatur sehingga tidak merugikan pemilik jaringan.

Untuk itu, tarif penggunaan jaringan listrik bersama (wheeling charge) harus mencerminkan biaya yang diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan keandalan sistem, biaya layanan (ancillary services), serta menutupi biaya investasi untuk penguatan jaringan.

Keempat, pemerintah atau regulator yang menetapkan formula tarif penggunaan jaringan listrik bersama. Kelima, untuk memperjelas implementasi, diperlukan pembuatan aturan turunan mengenai power wheeling yang lebih rinci.

"RUU EBET dapat mengamanatkan aturan power wheeling yang lebih rinci dan teknis di instrumen peraturan pelaksanaan UU dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan teknis dan detailnya akan diatur melalui peraturan menteri ESDM," jelas Fabby.
 
Baca juga: Dirut PLN Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal
 

Ciptakan dampak positif bagi investasi industri


Lebih jauh, Fabby mengungkapkan, penerapan power wheeling dapat menciptakan pasar energi terbarukan dan berdampak positif bagi investasi industri di Indonesia.

"Saat ini, industri mempunyai kepentingan untuk membangun industri yang berkelanjutan. Banyak asosiasi industri mendesak hal serupa, salah satunya industri-industri yang bergabung dalam RE100, yang memiliki target penggunaan energi terbarukan sebelum 2030," jelas dia.

Adanya skema power wheeling, menurut Fabby, akan memudahkan industri untuk memperoleh listrik dari sumber energi terbarukan. Hal itu dapat mengurangi jejak karbon industrinya, mencapai target keberlanjutannya, dan memberikan citra industri hijau yang baik bagi pelanggannya. "Ini positif bagi peningkatan iklim investasi di Indonesia," imbuh Fabby.

IESR berharap agar DPR dan pemerintah mempertimbangkan kepentingan dan manfaat nasional yang lebih luas dalam penetapan klausa power wheeling di RUU EBET.
 
(IHFA FIRDAUSYA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)