Ilustrasi. Foto: Koaksi Indonesia.
Media Indonesia • 20 May 2024 13:21
Jakarta: Institute for Essential Services Reform (IESR) mendukung masuknya power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Skema tersebut diwacanakan akan tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET Pasal 29A dan 47A, berbentuk rumusan kerja sama pemanfaatan jaringan (open access).
Skema power wheeling adalah penggunaan bersama jaringan listrik. Dalam skema ini, produsen tenaga listrik dapat menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin.
IESR memandang pemberlakuan power wheeling akan menciptakan peluang pengembangan sumber dan pemanfaatan energi terbarukan yang lebih luas untuk mendukung transisi energi menuju net zero emission (NZE) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keberadaan power wheeling akan berdampak pada semakin banyaknya pasokan dan permintaan energi terbarukan, khususnya untuk solusi elektrifikasi industri, sehingga memicu peningkatan investasi. Pada akhirnya, power wheeling juga meningkatkan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakan energi terbarukan.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan ketergantungan pada permintaan (demand) dan proses pengadaan (procurement) dari PLN menjadi salah satu faktor yang menyulitkan pengembangan energi terbarukan di Indonesia secara cepat. Posisi PLN sebagai single offtaker (pembeli atau penyedia energi tunggal), menyebabkan pengembangan sumber daya energi terbarukan tidak optimal.
"Skema power wheeling akan mendorong keterlibatan produsen listrik baik BUMN lain dan swasta dalam pengembangan energi terbarukan sehingga dapat menambah bauran energi terbarukan Indonesia lebih cepat," kata Fabby dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.
Ia menilai kekhawatiran yang menganggap power wheeling sebagai bentuk privatisasi kelistrikan tidak tepat. Jaringan transmisi itu tidak dijual ke pihak swasta dan masih dalam kepemilikan PLN sebagai BUMN.
Justru, katanya, skema ini dapat mengoptimalkan utilisasi aset jaringan transmisi PLN sehingga menambah penerimaan PLN dari biaya sewa jaringan, yang bisa dipakai untuk memperkuat investasi PLN di jaringan.
Baca juga: Dirut PLN Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal |