Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK. Medcom.id/Candra
Dinda Shabrina • 14 June 2024 12:57
Jakarta: Penyitaan barang milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purba Bekti, disebut sebagai perampasan paksa. Tindakan penyidik tersebut dinilai tidak sesuai prosedur penyitaan.
“Bahkan, mantan pejabat tinggi Polri menyebutnya sebagai ‘perampokan’. Dari segi prosedur, cara, dan apa yang disita, tindakan ini nyata-nyata melanggar hukum. Penyidik KPK seharusnya menjalankan tugas dengan tertib hukum, bukan dengan gaya ‘koboi hukum’ ala street justice,” kata juru bicara PDIP Chico Hakim, Jumat, 14 Juni 2024.
Barang-barang yang diambil secara paksa oleh penyidik KPK ialah satu gawai milik Kusnadi, buku tabungan, kartu debit, dua HP Hasto Kristiyanto, dan buku catatan terkait agenda partai.
Chico mengatakan perampasan barang tersebut telah menyentuh aspek mendasar. Sebab, menyangkut kerahasian dan kedaulatan partai.
“Tindakan saudara Rossa Purba Bekti justru mencoreng nama baik KPK. Lembaga antikorupsi tersebut harus diselamatkan dari oknum-oknum yang membawa kepentingan politik di luarnya dengan credo main sita atau main rampas demi kepuasan pemberi order,” ketus Chico.
Baca Juga:
Staf Hasto Klaim Dibentak Penyidik KPK |