PDIP Sebut Penyitaan Barang Milik Staf Hasto Termasuk Perampasan Paksa

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK. Medcom.id/Candra

PDIP Sebut Penyitaan Barang Milik Staf Hasto Termasuk Perampasan Paksa

Dinda Shabrina • 14 June 2024 12:57

Jakarta: Penyitaan barang milik staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purba Bekti, disebut sebagai perampasan paksa. Tindakan penyidik tersebut dinilai tidak sesuai prosedur penyitaan.

“Bahkan, mantan pejabat tinggi Polri menyebutnya sebagai ‘perampokan’. Dari segi prosedur, cara, dan apa yang disita, tindakan ini nyata-nyata melanggar hukum. Penyidik KPK seharusnya menjalankan tugas dengan tertib hukum, bukan dengan gaya ‘koboi hukum’ ala street justice,” kata juru bicara PDIP Chico Hakim, Jumat, 14 Juni 2024.

Barang-barang yang diambil secara paksa oleh penyidik KPK ialah satu gawai milik Kusnadi, buku tabungan, kartu debit, dua HP Hasto Kristiyanto, dan buku catatan terkait agenda partai.

Chico mengatakan perampasan barang tersebut telah menyentuh aspek mendasar. Sebab, menyangkut kerahasian dan kedaulatan partai.

“Tindakan saudara Rossa Purba Bekti justru mencoreng nama baik KPK. Lembaga antikorupsi tersebut harus diselamatkan dari oknum-oknum yang membawa kepentingan politik di luarnya dengan credo main sita atau main rampas demi kepuasan pemberi order,” ketus Chico.
 

Baca Juga: 

Staf Hasto Klaim Dibentak Penyidik KPK


Dia turut mempertanyakan siapa sosok di balik pemberi perintah perampasan barang milik Kusnadi dan Hasto. Apakah perintah itu benar instruksi dari KPK yang berkaitan dengan kasus dugaan suap buronan Harun Masiku atau ada perintah di luar itu.

“Pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa di belakang Rossa? Saudara Kusnadi itu bertanggung jawab atas barang yang dirampas karena barang tersebut bukan miliknya,” kata dia.

Chico ingin menguji apakah sistem hukum di KPK bekerja dengan cara yang adil, di mana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

“Ketika Hasto diwawancarai media dan mempersoalkan abuse of power oleh Presiden Joko Widodo, pelaporan dilakukan dan diproses dengan cepat. Setelah Kusnadi melaporkan, apakah akan diproses dengan cepat juga?” ujar dia.

Dia mengatakan due process of law tidak boleh dilanggar. "Jadi, tindakan yang dilakukan oleh Rossa selain memperburuk citra KPK juga tidak dapat dibenarkan,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)