Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa
Fachri Audhia Hafiez • 15 November 2023 13:04
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, mengatakan bakal mengupayakan biaya haji 2024 tidak lebih dari Rp100 juta per orang. Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji 2024 Rp105 juta per orang.
"Kami target kan demikian. Memang saya kira kalau kenaikan tentu konsekuensinya akan harus diambil, hanya saja tentu kenaikannya tidak senilai tidak setinggi yang diusulkan oleh Kementerian Agama yang sangat besar," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023.
Ace menyebut angka yang diusulkan terlalu tinggi. Meskipun, kenaikan itu mempertimbangkan biaya konsumsi, layanan jemaah, hingga inflasi.
"Ya tentu kalaupun juga terjadi kenaikan tidak sebesar yang diusulkan oleh Kementerian Agama ya. Karena tentu kalau terjadi inflasi kan paling inflasinya terjadi 5 sampai 10 persen," ujar Ace.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu mengatakan panitia kerja (panja) biaya penyelenggaraan ibadah haji di Komisi VIII akan mencermati usulan pembiayaan tersebut. Ace memastikan bakal menyisir komponen-komponen biaya yang dinilai terlalu besar.
Ia berharap biaya yang harus dibayar per jemaah tidak memberatkan. Karena ada biaya yang diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Saat ini kalau mengacu kepada tahun yang lalu per jemaah itu dari Rp90 juta, jemaah membayar Rp49 juta. Jadi ada nilai manfaat dari dana kelolaan haji yang diambil dari dana kelolaan BPKH," ucap Ace.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Haji 2024 menjadi Rp105 juta per orang. Hal itu disampaikan rapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024M di DPR.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023.
Komponen biaya meliputi sejumlah hal, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, arafah, musdalifah, dan mina, dan pelindungan. Kemudian, biaya embarkasi dan debarkasi, keimigrasian, asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.