Kubu Anies-Muhaimin Soroti Berbagai Pelanggaran Serius di Pilpres 2024

Ilustrasi pemungutan suara di TPS. Medcom.id/Lufthi Anggraeni

Kubu Anies-Muhaimin Soroti Berbagai Pelanggaran Serius di Pilpres 2024

Fachri Audhia Hafiez • 14 February 2024 21:59

Jakarta: Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), menyoroti banyaknya pelanggaran, kecurangan, maupun persoalan terkait pemungutan suara Pilpres 2024. Persoalan tersebut, antara lain banyak temuan surat suara sudah tercoblos untuk capres-cawapres nomor urut 2 serta banyaknya warga kehilangan hak suara.

“Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti-hentinya mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut,” kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Februari 2024.

Ari mengatakan THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, serta masif. Hari ini, kata dia, terdapat temuan pelibatan aparat struktural seperti aparatur desa, aparatur sipil negara, dan aparatur penegak hukum.

Dia mencotohkan pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa. Yaitu Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI), Komunitas Purnabak; Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.

“Sejak awal, kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres,” ujar Ari.
 

Baca Juga: 

Bawaslu Akui Ada Laporan Pelanggaran Surat Suara Tercoblos Paslon 02


Ari mengingatkan pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat. Setiap warga harus diberi kesempatan menyalurkan suara tanpa intimidasi. Hak suara rakyat, kata dia, juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos kepala desa beserta aparaturnya.

“Ada juga kejadian di mana warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024, namun surat suara sudah tercoblos untuk Paslon 02,” ungkap Ari.

Ari juga mengingatkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu berimplikasi pidana. “Saat ini tim kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)