Ilustrasi bansos. Foto: dok Media Indonesia.
Media Indonesia • 3 January 2024 14:17
Jakarta: Plt. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Sosial (Kemensos) Arif Rohman mengatakan anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2024 mencapai Rp75,6 triliun, yang akan diberikan untuk beberapa program.
"Target penerima Bansos pada 2024 di antaranya program sembako/BPNT sebanyak 18,8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta KPM, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dengan rincian Atensi Penyandang Disabilitas 58.300 orang," ungkap Arif kepada Media Indonesia, Rabu, 3 Januari 2024.
Kemudian, ia melanjutkan, Atensi Lanjut Usia 32.604 orang, Atensi KBK 25.610 orang, Atensi Anak 38.400 orang, Atensi YAPI untuk enam bulan 378.755 orang, Permakanan lansia untuk 182 hari 100 ribu orang, dan Permakanan bagi disabilitas untuk 182 hari 33.774 orang.
Lebih lanjut, Arif menambahkan Kemensos berkomitmen agar penyaluran Bansos bisa tepat sasaran. Adapun Kemensos menerapkan beberapa strategi agar bansos tepat sasaran di antaranya melakukan pemutakhiran data setiap bulan, sehingga dapat memfasilitasi data pemutakhiran dari pemerintah daerah.
"Selain itu dilakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan data-data dari Lembaga lain, misalnya data di Badan Kepegawaian Negara (BKN), data BPJS Ketenagakerjaan, serta data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM," ujar Arif.
Kemensos juga membuka transparansi data dan meningkatkan partisipasi publik, yaitu data penerima bansos dapat diakses melalui laman cek bansos kemensos, serta menu usul sanggah pada aplikasi Cekbansos yang memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan atau menyanggah data penerima bansos.
"Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui hotline 171 atau LAPOR! melalui laman lapor atau sms ke 1708. Selain itu, penyaluran bansos juga melibatkan aparat penegak hukum dan dalam pelaksanaannya berkonsultasi dengan BPK dan BPKP," tutur dia.
Arif juga menekankan, bansos merupakan bagian dari skema perlindungan sosial. Perlindungan sosial merupakan seluruh upaya yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, serta menangani risiko dan tantangan sepanjang hayat dari guncangan dan kerentanan sosial yang dihadapi semua warga negara.
Hal ini menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan amanah UUD 1945, bahwa tujuan negara di antaranya adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
"Perlindungan sosial mencakup bantuan sosial, jaminan sosial dan program lainnya. Upaya perlindungan sosial yang dilakukan oleh Kemensos dilakukan melalui pelaksanaan program rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial yang menyasar keluarga miskin, orang tidak mampu dan kelompok rentan," kata Arif.
Baca juga: Dirut PLN Beberkan Langkah Strategis Mengentaskan Kemiskinan