Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat meninjau pelaksanaan program makan gizi gratis di salah satu sekolah di Kota Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 31 December 2024 18:13
Tangerang: Sepanjang 2024, tak sedikit peristiwa terjadi di Tangerang yang menarik perhatian banyak pembaca. Metrotvnews.com merangkum tiga berita terpopuler terkait peristiwa di Tangerang.
Keempat berita tersebut yakni, penemuan pelaku sabu yang tewas di dalam toren di Tangerang Selatan (Tangsel), uji coba makan bergizi gratis di Kota Tangerang, dan konser ricuh yang mengakibatkan panggung dibakar di Kabupaten Tangerang.
1. Mayat Ditemukan Tewas di Dalam Toren di Tangsel
Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan digemparkan dengan penemuan mayat di dalam toren atau bak penampungan air, di salah satu rumah warga pada Senin, 27 Mei 2024. Ironisnya, hal ini baru disadari setelah air di kamar mandi mereka berbau dan berbusa.
Petugas BPBD Tangsel bersama Polsek Pondok Aren, dengan dibantu warga sekitar berupaya mengevakuasi jenazah yang ditemukan di bak penampungan air. Petugas terpaksa memotong besi dan tabung tempat penampungan air agar bisa mengeluarkan jenazah.
Awalnya, pemilik bak penampungan air menaruh curiga dengan kondisi air yang tiba-tiba keruh, berbau busuk dan berbusa sehingga memeriksa bak air yang berada di belakang rumahnya. Saat membuka tutup, ditemukan jasad pria dengan identitas korban berinisial DK, 27, dalam kondisi tertelungkup. Usai dievakuasi jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, guna kepentingan identifikasi.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramatjati, Brigjen Hariyanto, mengatakan, kondisi korban yang tewas di dalam toren di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, tidak ada bekas luka di tubuhnya. Kondisi tubuh korban dinyatakan telah membusuk setelah terendam air.
Ternyata, DK yang ditemukan tewas di dalam toren itu merupakan buruan kepolisian terkait kasus narkotika jenis sabu. Hal itu diketahui kepolisian usai menangkap seorang kurir yang merupakan jaringan dari korban.
"Awalnya kita menangkap pelaku bernama Abdul Azis, kurir narkotika jenis sabu yang bertugas untuk menjemput atau mengambil dari daerah Cengkareng, Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Pondok Aren," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq.
Bambang menuturkan, berdasarkan keterangan kurir tersebut, dirinya merupakan suruhan dari korban DK untuk diberikan kepada pelaku lainnya berinisial P, yang jadi daftar pencarian orang (DPO). Bambang menjelaskan, berdasarkan keterangan tersebut pihaknya pun mengejar korban yang juga pelaku berinisial DK di wilayah Pondok Aren, Tangsel.
"Saat itu kondisinya rumah DK dalam keadaan kosong tidak ada orang. Ternyata DK telah melarikan diri," ucap dia.
Menurut Bambang, usai tidak mendapatkan DK, pihaknya menyudahi pencarian. Namun kemudian, kepolisian mendapat informasi adanya seseorang yang tewas di dalam toren.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata korban yang tewas di dalam toren itu pelaku berinisial DK. Dia sembunyi dari kejaran kami, dan kemungkinan pelaku masih ada reaksi menggunakan barang haram, jadi halusinasi dan ketakutan sehingga sembunyi di toren," jelasnya.
2. Uji coba makan bergizi gratis perdana di Kota Tangerang
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar uji coba makan bergizi gratis (MBG) pada 1 Agustus 2024. Uji coba itu menyasar ke 3.630 siswa untuk mematangkan pilot program yang ditunjuk Dewan Ketahanan Nasional tersebut.
"Rencananya akan diujicobakan kepada 3.630 siswa dari enam sekolah yang terdiri dari dua Sekolah Dasar (SD) dan dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri serta satu SD dan satu SMP Swasta di Kota Tangerang," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin.
Menurut Nurdin, sebanyak 3.630 siswa itu terdiri dari enam sekolah, yakni SD Negeri Sukasari 4, SD Negeri Sukasari 5, SMP Negeri 4 Tangerang, MIN 1 Kota Tangerang serta SD dan SMP As-Syukriah. Uji coba itu menggunakan anggaran pembiayaan APBD Kota Tangerang.
"Untuk saat ini biayanya kita menggunakan biaya alokasi dana, yang sudah dialokasikan ke dalam anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) daerah. Besarannya antara Rp15-20 ribu," katanya.
Nurdin menuturkan ke depan anggaran pembiayaan untuk makan bergizi gratis tersebut tidak akan menggunakan APBD lagi, saat Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah dilantik.
"Tentu karena ini menjadi program prioritas Presiden dan Wakil Presiden terpilih, nanti akan masuk ke dalam komponen pembiayaan yang ditanggung oleh APBN. Nanti kita akan menerima kebijakan dari pemerintah pusat," jelasnya.
Sementara, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengecek langsung uji coba makan bergizi gratis yang digelar di Kota Tangerang. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan biaya untuk program tersebut.
"Bentar saya lagi perhitungan budget, mungkin ready di minggu depan (untuk Kota Tangerang). Minggu depan mungkin saya akan ke sini lagi (Kota Tangerang), ditunggu saja," ujarnya.
Gibran menuturkan, perhitungan soal makan bergizi gratis yang diuji cobakan tersebut dengan biaya per orang Rp15 ribu. Menurutnya, dari harga tersebut kualitas untuk uji coba makan gratis itu tetap berkualitas.
Konser Musik di Tangerang Batal Digelar, Panggung Dibakar Penonton
Konser musik yang diselenggarakan di lapangan sepakbola Kampung Tereup, Desa, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang gagal digelar. Akibatnya, penonton yang telah membeli tiket pun rusuh hingga panggung acara dibakar.
Konser musik yang digelar Lentera Festival itu seharusnya menghadirkan sejumlah band Feel Koplo, Guyon Waton, dan Ndx Axa pada Minggu, 23 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, usai 30 menit berlalu konser yang dihadiri ratusan ribu orang itu pun gagal digelar, sehingga memancing kemarahan penonton.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi mengatakan, terjadinya aksi kerusuhan pada kegiatan musik tersebut lantaran adanya kekecewaan dari penonton terhadap pihak panitia penyelenggara yang gagal menghadirkan sejumlah band itu.
"Terjadi kerusuhan para penonton karena ada pembatalan kehadiran band yang akan hadir di festival itu. Penonton kecewa karena sudah beli tiket baik dari
online dan
offline dengan harga Rp115 ribu," ujarnya.
Ucu menuturkan, kerusuhan itu akhirnya berhenti setelah pihaknya melakukan pengamanan. Akibat insiden itu, beberapa fasilitas dari konser musik tersebut rusak.
Muhammad Dian Permana Angga, 27, ketua panitia acara konser musik yang berujung kerusuhan itu pun diburu polisi. Pasalnya, ketua panitia tersebut diduga melakukan penggelapan dan penipuan sehingga acara tersebut gagal digelar.
"Ketua panitia konser musik itu dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan yang mengakibatkan pengisi acara konser musik itu tidak datang. Laporannya masuk semalam," katanya..
Sebanyak 8 saksi dari pihak penyelenggara dilakukan pemeriksaan terkait kasus kerusuhan konser tersebut. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap kerusuhan hingga panggung acara dibakar penonton. Pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengerusakan terhadap fasilitas konser.
"Iya kita juga tengah mencari pelaku pengerusakan. Intinya ada 3 kasus, seperti pengrusakan, penipuan penggelapan, dan tiket. Sementara kami fokus cari yang penipuan penggelapan," katanya.
Tak berselang lama, Muhammad Dian Permana Angga, selaku ketua panitia konser Tangerang Lentera Festival yang menjadi dalang kericuhan gagalnya konser tersebut pun ditangkap.
Sementara, Polresta Tangerang belum menetapkan satu penonton menjadi tersangka dalam kasus menjarah fasilitas properti panggung saat terjadinya konser rusuh di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Berselang beberapa minggu sejak terjadinya kejadian tersebut, Polresta Tangerang kembali menetapkan tersangka baru kasus konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 yang berujung rusuh itu. Tersangka baru itu berinisial SB dan ANH.
"Untuk tersangka SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang, dan pengambil barang. Sedangkan ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf.
Arief menuturkan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kerusuhan terjadi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.