Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Sarjoko. Foto: MI/Mohamad Farhan Zuhri.
Mohamad Farhan Zhuhri • 3 December 2024 10:48
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji lulus uji emisi jadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal itu disampaikan Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Sarjoko, saat uji emisi gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ini kita masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK," kata Sarjoko saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.
Sarjoko menerangkan, Pemprov DKI terus melakukan focus group discussion (FGD) dengan berbagai pihak terkait wacana tersebut. Sehingga, penerapan rencana kelulusan uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK melalui kajian matang.
"Apa yang menjadi peluang untuk bisa kita satukan dan ini dalam proses untuk bisa menyempurnakan langkah-langkah teknis selanjutnya," ungkap dia.
Baca juga:
Polisi Belum Berencana Terapkan Tilang Uji Emisi |