Polisi Belum Berencana Terapkan Tilang Uji Emisi

Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Polisi Belum Berencana Terapkan Tilang Uji Emisi

Kautsar Widya Prabowo • 31 January 2024 20:38

Jakarta: Polda Metro Jaya belum berencana menerapkan sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi. Sebab, masih perlu diskusi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kalau uji emisi masih perlu diskusi selanjutnya ini baru tingkat awal," ujar Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.

Edi menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan kepolisian dalam menunda pelaksanaan tilang uji emisi. Salah satunya, kepolisian ingin terlebih dahulu melihat kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi. 

"Belum menyadarkan (masyarakat), tahu-tahu dilakukan penilangan. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik," kata Edi.
 

Baca juga: Pemprov Didorong Berikan Subsidi Servis Kendaraan kepada Warga Tak Mampu

Kepolisian juga mendorong peran aktif produsen kendaraan bermotor menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga, jumlah kendaraan yang sudah teruji emisi dapat meningkat. 

Namun, Edi memastikan bahwa sanksi tilang uji emisi sangat mungkin diterapkan. Sebab, kebijakan itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi kendaraan yang beroperasional di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Sangat mungkin (diberlakukan)," terang Edi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)