Ilustrasi. Foto: dok Pupuk Indonesia.
Ade Hapsari Lestarini • 4 December 2024 21:59
Jakarta: Distribusi pupuk subsidi masih terus menjadi perhatian banyak pihak, utamanya di tengah target pemerintah Prabowo-Gibran untuk mewujudkan swasembada pangan di 2027. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pupuk Indonesia (Persero), Komisi VI DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyederhanaan rantai distribusi pupuk bersubsidi.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi dan mendukung produktivitas sektor pertanian nasional. Selama ini, distribusi pupuk bersubsidi menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rantai distribusi yang panjang hingga potensi penyalahgunaan.
"Pertama, (permasalahan) kepada ketidaktepatan sasaran. Itu sebenarnya permasalahannya bukan dari Pupuk Indonesia lagi, itu di pemerintah dari Kementerian sampai gubernur dan bupati. Sebenarnya apa yang bisa dilakukan (pemenuhan alokasi pupuk) oleh pupuk (Pupuk Indonesia) itu bisa semua, cuma regulasinya, mulai dari SK yang (ada) perlambatan, kelompok-kelompok di bawah yang harus ditentukan sasarannya agar tepat," ujar Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, Rabu, 4 Desember 2024.
Panjangnya proses birokrasi distribusi pupuk subsidi juga berakibat pada lambatnya penyerapan pupuk subsidi. "Kemenko Pangan sudah mengatakan, ini permasalahan yang pertama dari (distribusi) pupuk ini berbelit-belitnya regulasi. Sekarang SK dari Kementan turun ke gubernur, paling keluar 25 persen, 50 persen, nah sampai ter-update periode kemarin itu baru 50 persen. Otomatis kekurangan di bawah dirasakan. Di dapil saya mayoritas 65 persen petani kesulitan (mendapatkan pupuk) kenapa, kita sudah dapat alokasi yang sudah ditarget dan itu pun belum tentu tepat sasaran," ujar Nasim.
Nasim juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi pupuk. "Ini yang harus evaluasi dari kedinasan, bagaimana-RDKK yang harus dievaluasi per tahun minimal. Lalu bagaimana KP3 PL-nya bisa mengecek, nah itu yang tahu dari kelompok tani dan untuk memproses kelompok tani saja susah,” tegas dia.
Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Rantai Distribusi Pupuk ke Petani Diperpendek |