Aturan Turunan UU DKJ Dinantikan

Ilustrasi Balai Kota DKI/Media Indonesia.

Aturan Turunan UU DKJ Dinantikan

Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 13:42

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menunggu aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Sembari menunggu, persiapan menjadikan Jakarta kota global terus dijalankan.

"Kita masih menunggu. Diamanatkan dua tahun setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya," kata Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jakarta Tri Indrawan saat dihubungi, Selasa, 30 April 2024.

Jakarta, kata dia, fokus dibangun menjadi kota global. Terutama, dalam membangun indikator peningkatan sinergi transportasi dan menjadikan Jakarta kota layak huni.
 

Baca: GBK hingga Tanjung Priok Diusulkan Dikelola Pemprov Jakarta

"Termasuk menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi," ujar dia.

Upaya itu, kata Tri, sedang dikerjakan. Termasuk, meningkatkan sinergi transportasi untuk menegedepankan pemanfaatan angkutan umum.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Salah satu poin utama dari peraturan perundangan itu adalah mengatur tentang peralihan status ibu kota, dari Jakarta ke Nusantara.

UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)