Ilustrasi Balai Kota DKI/Media Indonesia.
Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 13:42
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menunggu aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Sembari menunggu, persiapan menjadikan Jakarta kota global terus dijalankan.
"Kita masih menunggu. Diamanatkan dua tahun setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya," kata Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jakarta Tri Indrawan saat dihubungi, Selasa, 30 April 2024.
Jakarta, kata dia, fokus dibangun menjadi kota global. Terutama, dalam membangun indikator peningkatan sinergi transportasi dan menjadikan Jakarta kota layak huni.
Baca: GBK hingga Tanjung Priok Diusulkan Dikelola Pemprov Jakarta |