Kantor UNRWA di Gaza, Palestina. (Anadolu)
Marcheilla Ariesta • 29 October 2024 11:10
Ramallah: Otoritas Pemerintah Palestina (PLO) mengecam undang-undang yang baru disahkan Israel yang melarang badan bantuan PBB untuk Palestina, UNRWA. Mereka mengatakan undang-undang tersebut melanggar hukum internasional.
Nabil Abu Rudainah, juru bicara presiden Otoritas Palestina, mengatakan bahwa "mayoritas suara" yang meloloskan undang-undang tersebut pada hari Senin di Knesset Israel, atau parlemen, menunjukkan Israel menjadi negara fasis.
“Israel telah berubah menjadi negara fasis, dan bahwa ini tidak lagi terbatas pada sejumlah menteri, melainkan apa yang disebut negara Israel,” kata Rudainah, menurut kantor berita resmi Palestina Wafa, dikutip oleh CNN, Selasa, 29 Oktober 2024.
Rudainah menekankan bahwa tindakan Israel tersebut melanggar hukum internasional dan merupakan tantangan terhadap resolusi PBB yang mewakili legitimasi internasional.
Otoritas Palestina berkantor pusat di kota Ramallah di Tepi Barat yang diduduki dan menjalankan pemerintahan sendiri di beberapa bagian wilayah tersebut.
Hamas mengungkapkan sentimen serupa, dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari agresi Israel terhadap Palestina dan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menekan hak pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah mereka.
Hamas mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus mengambil "posisi tegas" terhadap Israel atas tindakan tersebut.
“Dunia internasional harus memberikan dukungan kepada UNRWA untuk memastikan kelanjutan pekerjaannya dalam memberikan bantuan kepada rakyat kami,” tegas Hamas.
UNRWA, Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina, juga mengatakan tindakan Israel melanggar hukum internasional, meskipun hal ini dibantah oleh anggota Knesset Yuli Edelstein selama pengesahan undang-undang tersebut.
Baca juga: Parlemen Israel Larang UNRWA di Wilayah Palestina yang Diduduki