Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan kasus dugaan promosi judi online menyeret sejumlah selebgram dan publik figur terus diusut. Polri menindak tegas seluruh pihak terlibat, termasuk yang mempromosikan situs ke masyarakat.
"Terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," kata Kabareskrim kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.
Wahyu mengatakan terdapat sejumlah kendala dalam pengusutan kasus promosi judi online ini. Salah satunya, karena situs judi yang dipromosikan artis sudah terlampau lama dan tidak lagi beroperasi.
"Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala," ungkap Wahyu.
Bareskrim Polri menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terdahulu Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan artis yang terbukti mempromosikan judi online bisa kena pidana. Para artis itu bisa kena hukuman 6 tahun penjara.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," kata Vivid kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online disebut tak bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Namun, sejauh ini belum ada tersangka judi online dari kalangan artis atau selebgram.