Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi. (Medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 19 June 2024 14:24
Jakarta: Pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk membahas berkas perkara Pegi yang segera dilimpahkan Polda Jawa Barat.
Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi, mengatakan pihaknya ingin menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Tujuannya datang untuk mengimbau agar pihak Kejaksaan baik dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas perkara dari Polda Jabar dengan teliti dan cermat.
"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P-21 kata polisi, kalau P-21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas loh, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami ke sini kami mengingatkan Kejaksaan agar ke bawahnya begitu," kata Marwan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Marwan mengatakan pihaknya perlu mengingatkan Kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian publik. Guna meminimalisasi kejanggalan.
"Saya membaca di dalam putusan, perkara ini awalnya ditangani oleh satlantas, satlantas mengatakan kalau perkara ini adalah kecelakaan tunggal, tetapi beberapa lama kemudian diangkat, reskrim mengesampingkan apa yang dikatakan oleh laka lantas," ungkapnya.
Baca:
Polisi Periksa Media Sosial yang Digunakan Pegi Setiawan |